IMB Resmi Dihapus dan Diganti dengan PBG, Ini Penjelasannya

- Advertisement -
JAKARTA – IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah resmi dihapus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai gantinya ada ketentuan baru yakni PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa IMB sebelumnya telah diatur berdasarkan Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kini sebagai gantinya ada ketentuan baru dengan sebutan PBG yang diatur dalam PP (Praturan Pemerintah) nomor 16 Tahun 202, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

imb
Ilustrasi

Baca Juga: KPK OTT Gubernur dan Sekdis PUPR Sulsel, Gedung Utama Kantor PU Disegel

Untuk diketahui PP ini merupakan beleid turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Oleh Karena itu dengan berlakunya PP ini, maka PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung, demikian bunyi poin 17 pasal 1 PP 16/2021 itu.

Baca Juga: Aktor Utama Tambang Illegal di Katingan Sukses Tanpa Tersentuh Hukum
Sebagai bahan  perbandingan, PP 36/2005 yang mengatur soal IMB lebih menekankan keharusan memiliki izin sebelum membangun gedung. Berikut bunyi pasal 14 PP 36/2005:
  1. Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
  2. Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
  3. Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
BACA JUGA   Kapolri Instruksikan Jajarannya Percepat Distribusi Bansos PPKM Darurat ke Warga

Sedangkan PP 16/2021 ini lebih mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan. Adapun penekanannya lebih kepada fungsi bangunan ketimbang izin.

Siapapun yang ingin mendirikan bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus. [*to-65].

Baca Juga: Presiden Jokowi Terobos Banjir di Banjarmasin Gunakan Mobil Kepresidenan RI-1

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News