Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Curas tersebut terjadi di Bengkel Pro Knalpot Jalan Sisingamangaraja dan pejambretan di Jalan Ramin 2 Kota Palangka Raya.
Konferensi pers dilaksanakan di Lobi Mapolresta. Dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Sabtu (27/02/2021).
Didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasatreskrim Kompol Todoan Agung.
Dalam keteranga pers, Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku diringkus oleh Tim gabungan Sabtu (27/2/2021) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB.
“Saat mencoba melarikan diri menuju Surabaya melalui Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dengan menggunakan penerbangan Sabtu pagi,” Jaladri.
“Pelaku sudah berada di bandara sejak hari Jum’at (26/02/2021) sekitar pukul 15.30 WIB dan sengaja bermalam di bandara dengan maksud untuk menghindari kejaran petugas,” beber Jaladri.
Lebih jauh Jaladri menjelaskan motif tersangka melakukan penjambretan adalah untuk membayar hutang sebesar Rp 2 juta.
Sedangkan aksi Curas yang dilakukan sehari setelahnya di Bengkel Pro Knalpot didasari dendam pribadi kepada pemilik bengkel karena memecatnya tanpa sebab, satu bulan yang lalu.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 3 Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dan Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Facebook Comments