Iklan
Iklan

Diduga Tidak Memiliki Izin Tambang Galian C di Wilayah Kecamatan Cempaga Hulu Terkesan Kebal Hukum

- Advertisement -Iklan
Ada dua lahan tambang galian C atau Laterit milik Rihard Sunaryo dan Bambang Asem, yang berlokasi di jalan Cilik Riwut Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) alias Illegal Minning.

Selain Galian C yang diduga tidak memiliki ijin, bahwa dilokasi yang sama dapat diduga tidak memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pertambangan galian C di wilayah tersebut yang hingga kini belum tersentuh oleh penegak hukum, terkesan pemilik tambang kebal hukum.

Berdasarkan temuan wartawan IndeksNews.com dilapangan pada hari Selasa 2 Maret 2021. Ditemukan 1 unit alat berat jenis Exsavator merek CAT PC 200 milik Rihard Sunaryo, sedang melakukan kegiatan penggalian dan pengangkutan menggunakan Damp Truck, aktivitas kegiatan kurang lebih 200 meter dari jalan Raya.

Kegiatan usaha tambang galian C tersebut hingga saat ini masih beroperasi. Pasalnya sudah beberapa tahun berjalan tidak pernah ada penindakan oleh pihak yang berwenang.

Informasi yang berhasil diperoleh, kegiatan penggalian dan pengangkutan Laterit dilakukan pada siang dan malam hari, dilokasi kegiatan tidak terlihat papan nama PT atau keterangan keluasaan wilayah pertambangan, sepertinya ada sesuatu yang tidak beres. Hal ini patut dipertanyakan.

Sementara Kades Bukit Raya, Seleksi membenarkan adanya kegiatan penggalian dan pengangkutan Laterit milik Rihard Sunaryo dan Bambang Asem, di wilayahnya.

“Rihard Sunaryo memang sudah lama sebelum saya menjabat sudah ada, “Masalah izin nya langsung tanya ke Pak Rihard aja” kalo engga salah kegiatan itu dari tahun 2015 antara 2016,” kata Kades Bukit Raya, saat di konfirmasi melalui panggilan WhatsPp (WA), Selasa (2/3/2021).

BACA JUGA   SP Lumban Gaol Soroti Rencana Revisi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok

Berbeda dengan keterangan Ketua RT 04 Desa Bukit Raya. Bahwa kegiatan tambang Laterit milik Rihard Sunaryo sudah berjalan kurang lebih 10 tahun. Dan sudah empat kali berpindah -pindah dari lokasi penggalian.

Ketua RT menambahkan kegiatan tambang Laterit terkadang dikerjakan hingga malam hari sampai jam 10 malam.

Dengan adanya perbuatan melawan hukum, oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Harus ada sanksi tegas terhadap pelanggar yang menimbulkan efek jera. Serta undang-undang harus melindungi hak-hak masyarakat kecil yang tinggal disekitar daerah tambang.

Secara idealis UU Minerba dibutuhkan untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Jumlah area pertambangan di Indonesia cukup luas. Jadi, keberadaan UU Minerba disinyalir mampu mendorong hilirisasi produk pertambangan yang dijadikan batu pijak reindustrialisasi.

Namun sangat disayangkan kegiatan yang diduga Illegal tersebut tidak pernah tersentuh oleh hukum. Padahal sudah jelas dalam ketentuan yang berlaku di NKRI. Seperti beberapa angka dan huruf yang berbunyi dibawah ini.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

1. UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

2. Pasal 105 penjualan Mineral yang tergali dikenal iuran produksi atau pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan, badan usaha juga wajib menyampaikan laporan hasil penjualan yang tergali kepada Menteri.

3. Pasal 161 (b) setiap orang yang IUP/IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi atau pasca tambang dan penempatan dana jaminan reklamasi/dana jaminan pasca tambang dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

BACA JUGA   Komisi I DPRD Kotim, Minta Pemda Selesaikan Ganti Rugi Lahan Kuburan

Modus dari pengelolaan galian C mengkordinir lahan masyarakat setempat ali -ali untuk kepentingan masyarakat.

Pada kenyataannya dilapangam yang terjadi manfaat pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin hanya untuk kepentingan perorangan/kelompok.

Pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut, sebenarnya merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak dan mengexplorasi lingkungan yang mengakibatkan kerusakan hutan erosi tanah karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut UU.

Dengan demikian diduga galian C atas nama Rihard Sunaryo dan Bambang Asem, diduga tidak memiliki izin yang dampaknya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan alam serta debu dan bencana banjir.

Diharapkan perlu perhatian khusus penanganan hukum dan keterlibatan pemerintah daerah untuk menertibkannya.

Penulis: Anekaria Safari

Facebook Comments

- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News