Bupati Kotim Perintahkan Satpol-PP Razia dan Tertibkan Miras di Kotim

- Advertisement -

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor, perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) segera melaksanakan razia dan  penertiban minuman keras (Miras). Pasalnya peredaran miras illegal di  Kotim sudah sangat meresahkan masyarakat.

Bupati Kotawaringin Timur H. Halikinnor mengatakan Satpol-PP tidak hanya bertugas sekadar menjaga rumah jabatan dan kantor Bupati saja, tetapi juga menjaga dan menegakkan peraturan daerah yang ada di Kotim termasuk Perda Miras.

“Sekarang saya instruksikan razia miras secepatnya tidak usah menunggu rapat langsung saja laksanakan,” tegas Halikin, saat memberikan sambutan pada acara serah terima jabatan sejumlah eselon yang berganti, Rabu 3 Maret 2021.

BERITA TERKAIT : Masyarakat Resah, Penertiban Miras Harus Segera Dilakukan, ini kata Anggota DPRD Kotim

Halikin meminta agar mulai sekarang kinerja Satpol-PP harus ditingkatkan, terutama pada penindakan yang tegas untuk yang tidak berizin.

Seperti diketahui, banyak toko atau warung-warung di dalam kota Sampit yang melakukan praktek jual beli miras tanpa mengantongi izin, sehingga meresahkan warga setempat.

KOTIM
Nampaknya aktivitas penjualan miras ini sudah menjadi rahasia umum di Kota Sampit, salah satunya kios yang berada di Jalan Tjilik Riwut diseputaran Hotel Wella.

Sebelumnya keresahan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan penjualan minuman keras (Miras) illegal terus dipersoalkan, pasalnya hingga saat ini penertiban Miras illegal belum juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Kotim melalui instansi terkait.

Menjawab keresahan masyarakat itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari pemilihan Dapil I Ardiansyah mengatakan, dirinya mendorong agar pemerintah setempat segera melakukan penertiban dan harus mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat.

“Kalau sepanjang ada izinnya tidak masalah, yang dipermasalahkan itu yang tidak ada izinnya ini. Namun yang mempunyai izin pun harus diperhatikan juga, golongan yang dijual apakah sudah sesuai dengan yang di izinkan,” ujarnya, Kamis 25 Februari 2021.

(Red)

Facebook Comments

BACA JUGA   Wah!!! ST/2933/X/KEP/2020, Kapolri Mutasikan Besar-Besaran Kapolres, Pati & Pamen.
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News