SAMPIT – Wah Heboh!!!, nampaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) seperti kebakaran jenggot, pasalnya beberapa hari belakangan ini ada informasi operasi Senyap.
Terkait penghentian secara paksa 2 (dua) lokasi tambang galian C yang diduga Illegal dan penyegelan alat berat (Excavator) di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kab. Kotim, Provinsi Kalteng.
Hingga saat ini pihak terkait masih belum tahu pasti siapa yang melakukan operasi senyap tersebut (masih misteri).
Menyikapi misteri tersebut, Pemkab Kotim menurunkan tim kelokasi dimaksud pada Kamis, 4 Maret 2021.
Tim dari bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim tersebut turun ke lokasi mengambil memantau secara langsung dan mengambil titik koordinat areal penambangan.
Selanjutnya langsung ke Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kalteng untuk pemaparan.
Baca Juga: Aktor Utama Tambang Illegal di Katingan Sukses Tanpa Tersentuh Hukum
Tim yang turun ke lokasi untuk memetakan galian C latrit tersebut. Pemkab langsung bergerak begitu lahan penambangan itu jadi sorotan di media, karena masuk wilayah administrasi Pemkab Kotim.
Ironisnya Camat Cempaga Hulu Ubaidillah sampai tidak tahu aktivitas tambang Illegal tersebut ada diwilayah hukumnya dan merasa terkejut, kemudian turun juga kelokasi didamping Kepala Desa Bukit Raya Seleksi.
Padahal aktivitas Illegal ini sudah berjalan cukup lama, Usaha Illegal ini beraktivitas siang dan malam tanpa tersentuh hukum.
Baca Juga: Kejaksaan Agung RI Sita 36 Lukisan Berlapis Emas Milik Jimmy Sutopo
Sebagaimana yang dikatakan Seleksi Kepala Desa setempat,”Saya tidak tahu apakah itu ilegal atau legal, karena memang sebelum saya menjabat sudah ada. Sampai sekarang masih beroperasi,” ujar Seleksi.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harri Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldi Kurniawan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, pihaknya sudah turun kelokasi.
”Kami cek juga kemarin ke lokasi, gak ada kegiatan,” ujar Kasat.
Intinya Pihak Polres Kotim juga akan menelisik kasus ini,”Polres Kotim akan telusuri kegiatan penambangan galian C tersebut, jika di temukan kegiatan dan tanpa di lengkapi perijinan maka akan kami tindak sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Zaldi.
Baca Juga: Sangat Wajar Jokowi Dilaporkan, Wajar Juga Tidak Digubris Polisi, Ini Alasannya…
Sebagaimana telah diberitakan oleh beberapa media sebelumnya bahwa tambang galian C di wilayah itu milik seseorang berinisial R dan B yang diperjual belikan secara bebas.
Selain dari pada itu juga menyuplai ke sejumlah perusahaan perkebunan yang memerlukan timbunan tanah, Bahkan sampai dikirim sampai luar daerah Kabupaten. [*to-65]
Facebook Comments