Ketua LSM PPR Melayangkan 3 Lembar Surat RDP kepada Ketua DPRD Kotim, Terkait Galian C

- Advertisement -
Dengan adanya pertambangan galian C di desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diduga tidak memiliki izin. Akhirnya menyita perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Piramida Pikiran Rakyat (LSM PPR)

Jum’at (5/3/2021) kemarin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Piramida Pikiran Rakyat (LSM PPR) Audy Valent, melayangkan 3 lembar surat prihal permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Terkait tambang galian C kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim.

Melalui suratnya, Audy Valent menyampaikan hasil investigasi/pendataan dari LSM PPR.

Menurut Audy, kepada IndeksNews.com, Sabtu (6/3/2021). Bahwa dilapangan ditemukan kejanggalan-kejanggalan pelaksanaan kegiatan eksplorasi tambang galian C yang diduga kuat melanggar aturan yang ditetapkan.

Didalam suratnya, terdapat lima poin utama yang ingin ditujukan Audy kepada ketua DPRD Kotim.

Berikut lima poin tersebut:

1. Melanggar ketentuan batas-batas jarak kilometer dari batas Kota.

2. Melanggar ketentuan perizinan yang dimiliki yaitu melakukan kegiatan eksplorasi diluar titik koordinat yang ada tertera didalam pengajuan perizinan.

3. Dari beberapa lokasi Eks tambang galian C yaitu bekas yang sudah dikerjakan tampak lokasi yang jadi danau dan ditinggalkan begitu saja tanpa ada pelaksanan reklamasi oleh pemilik tambang.

4. Diduga kuat saat ini banyak aktivitas tambang galian C yang tidak berizin.

5. Terjadinya kebocoran dan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan retribusi sektor pertambangan galian C serta tidak adanya masukan pajak negara.

Dari beberapa permasalahan tersebut diatas. Ketua LSM PPR Audy Valent melalui surat tertulisnya meminta kepada ketua DPRD Kotim. Untuk mengundang pihak-pihak terkait antara lain.

Bapemperda, Lintas Komisi, Pemkab Kotim, Kepolisian Resor Kotim, Kodim 1015 Sampit, Dishub Kotim, Badan Pendapatan Daerah Kotim, Instansi terkait yang membidangi pertambangan dan perizinan, dan seluruh perusahaan/pengusaha pertambangan galian C di Kotim serta seluruh Camat dan Kades yang wilayahnya ada aktivitas pertambangan galian C.

BACA JUGA   Legislator Dorong Pemerintah Kotim Harus Gali Potensi PAD

Audy menjelaskan tujuan RDP yang ditujukannya guna dimintai penjelasan tentang legalitas perizinan dan penyampaian segala permasalahan yang terjadi terhadap aktivitas pertambangan galian C.

Dalam RDP untuk dicarikan solusi penyelesaian agar setiap perusahaan/pengusaha di sektor pertambangan khususnya galian C memiliki legalitas perizinan yang jelas dalam menyokong pembangunan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Untuk maksimalnya hasil RDP Ini, maka sangat kami harapkan DPRD komisi IV selaku pengundang dapat menghadirkan pihak-pihak terkait,” demikian Audy.

(Anekaria Safari/INK)

 

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News