KAPUAS – Gara-gara membeli sawit hasil curian AS (40), warga Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, ditangkap Polisi, Senin (08/03/21).
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews bahwa Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng bersama Resmob Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil mengungkap aksi pertolongan jahat ini.
Akibat perbuatannya membeli barang berupa tandan buah segar sawit milik korban sebanyak 836 jenjang, AS pun harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kapuas.
Baca Juga: Jual Gas LPG Subsidi Melebihi HET Inisial SA Akhirnya Diamankan Polres Kapuas
Menanggapi adanya kasus tersebut, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, membenarkan adanya penangkapan terhadap AS, saat dikonfirmasi, Selasa (09/03/21 Siang.
Menurutnya, kejadiaan bermula AS membeli barang berupa tandan buah segar sawit milik korban sebanyak 836 jenjang yang di bawa oleh saudara berinisial P menggunakan dump truck merk Hino berwarna hijau.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugiaan materil sebesar kurang lebih Rp.12.540.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku terancam hukuman tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana,” tutur Kasat Reskrim. [*to-65].
Baca Juga: Karena Mencuri Hp, Wanita ini Ditangkap Unit 1 Reskrim Polres Kapuas
Facebook Comments