PALANGKA RAYA – Apes telah beraksi di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berhasil diamankan warga, Kamis (11/03/21).
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.com bahwa pelaku Curat beraksi di toko pakaian yang diamankan warga, ternyata telah melakukan aksi kejahatannya di 2 TKP.
Sebagaimana yang dikatakan Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, saat menggelar press release, Jumat, (12/03/21).
Baca Juga: Polresta Palangka Raya Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curas
“Yakni sebelumnya di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jati Kelurahan Panarung. Kedua TKP itu semuannya di toko pakaian,” ucap Kapolsek, didampingi Kanitreskrim Ipda Andri Wicaksono,
Dalam melancarkan aksi kejahatannya pelaku beraksi terlebih dahulu melihat situasi kondisi yang ada, yakni mengambil kesempatan jika korban atau penjaga toko lengah.
Pelaku mengambil sejumlah pakaian yang ada di toko tersebut, baik pakaian wanita maupun pria.
Baca Juga: Jual 37 Paket Sabu, IRT di Ringkus Satresnarkoba Palangka Raya
“Hasil curiannya, ditawarkan atau dijual kembali ke travel-travel mobil,” terang Kapolsek.
Pelaku ini nekat melakukan aksi pencurian di sebuah toko pakaian Jalan Jati, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Kamis (11/03/21) siang.
Dari toko itu, pelaku mengambil puluhan pakaian daster wanita. Namun aksinya ketahuan warga setempat hingga diamankan warga.
Sebelumnya, pelaku juga melakukan hal serupa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Dari situ, pelaku menggasak sejumlah pakaian baik pria maupun wanita.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pahandut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya [*to-65]
Baca Juga: Perkelahian Berdarah di Depan Karaoke Nav Palangka Raya
Facebook Comments