spot_img

Sabu 0,76 Gram dan Pelaku Diamankan Polres Kotim

- Advertisement -
SAMPIT – Sabu-sabu seberat 0,76 gram beserta pelaku berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim, Rabu (10/03/21) sekitar pukul 19.00 WIB.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.com sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi.

Bahwa Satresnarkoba Polres Kotim berhasil menangkap salah seorang terduga sabu bernama TN alias Oneng (38), dan mengamankan barang bukti.

Baca Juga: Polres Kotim Komitmen, Perang Terhadap Penyalahgunaan Narkoba.

Atas dasar laporan masyarakat, penangkapan pelaku di Jalan Imam Bonjol Rt 023 Rw 006 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim pada Rabu (10/03/21) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang buktinya. Jelas Arasi, Kamis (11/03/21).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca Juga: Sabu Seberat 7 Ons Lebih dan Tersangka Diciduk Polisi

Yakni sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih.

Barang bukti lainnya, yakni 1 (satu) buah Handphone merk Vivo model 1817 warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat.

Lalu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol KH 2470 OG dan Uang berjumlah Rp 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.   [*to-65]

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Polres Kotim, Aipda Yano Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di DAS Mentaya

BACA JUGA   Diduga Kuat Proyek Multiyears Bermasalah, Anggota DPRD Kotim Minta Penegak Hukum Turun Tangan

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News