SAMPIT – Ketidak adilan pemerintah pusat terhadap hasil bumi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari sector perkebunan bisa dibuktikan.
Ketidak adilan ini lantaran pemasukan daerah dari sector usaha perkebunan di Kotim belum bisa dikatakan sebagai sector andalan untuk menopang pemasukan bagi daerah ini.
Padahal Perusahaan Besar Swasta (PBS) dari sector perkebunan Kelapa sawit di Kotim cukup banyak dan luas, yang semestinya Kotim bisa sejahtera jika pemerintah pusat adil.
Baca Juga: Ketua LSM PPR Melayangkan 3 Lembar Surat RDP kepada Ketua DPRD Kotim, Terkait Galian C
Dengan demikian ketidak adilan ini bisa dikatakan dalam istilah pribahasa,”Bagaikan Tikus Kelaparan di lumbung padi.”
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.com melalui Rimbun ST, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu, (13/03/21).
Bahwa Rimbun menyebutkan pemasukan daerah dari sektor usaha perkebunan di Kotim belum bisa dikatakan sebagai sektor andalan untuk menopang pemasukan bagi daerah.
Baca Juga: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotim di Gedung DPRD Kotim, dibatas 25 Orang
Menurut Rimbun, hal ini tidak adil disebabkan Pemkab Kotim hanya diizinkan memungut IMB yang ada di perkebunan sedangkan sektor pajak dan sejenisnya dipungut pemerintah pusat.
“Maka dari itu harusnya pemerintah kabupaten membicarakan ini, agar adanya keadilan untuk daerah,” kata Rimbun, Sabtu (14/03/21) kepada Indeksnews.com.
Lanjut Legislator dari Partai PDIP, Komisi I DPRD Kotim yang membidangi keuangan menilai kebijakan pemerintah pusat ini merupakan bentuk ketidakadilan dari pemerintah pusat terutama di sektor perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Hairis Salamad Minta, PLH Bupati Kotim Proses SK PAW Waket II DPRD
“Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim tidak sedikit, seandainya ada bentuk keadilan untuk pemerintah kabupaten memungut retribusi selain dari sektor IMB tentu saja daerah ini akan lebih sejahtera dalam mewujudkan pembangunan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan yang menjadi biang persoalan ini terletak di UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan.
Sumber Dana Bagi Hasil (DBH) menurut UU Nomor 33 tahun 2004 yaitu berasal dari sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.
Kotim tidak menerima keuntungan bagi hasil tersebut. Pemerintah pusat berdalih, DBH hanya untuk komoditas yang tidak terbarukan. Sedangkan kelapa sawit bisa ditanam kembali dan tumbuhnya ditanam oleh manusia.
Menurutnya, Tidak adil mestinya aturan itu mesti direvisi prinsip dan rasa keadilan sebagai daerah penghasil itu diabaikan, hutan dan dampak lingkungan yang diterima oleh daerah ini tidak sebanding dengan dana dari pemerintah pusat itu.
Jutaan ton sudah dihasilkan dari Kalteng khususnya Kotim tetapi pemerintah daerah tidak pernah mendapatkan dana bagi hasil sektor itu.
Selama ini, pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh dari sektor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan dan pendapatan lainnya yang bukan dari produk Kelapa Sawit dan produk turunannya. [*to-65].
Baca Juga: Politisi di Kotim Pertanyakan Kasus Korupsi Rp.5,8 T Bupati Supian Hadi
Facebook Comments