Audy Valent: Pertanyakan Lahan 3 Ribu Hektar Untuk Kawasan Industri di Wilayah Bagendang Lahannya Dimana

- Advertisement -
SAMPIT- Audy Valent, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Piramida Pikiran Rakyat (PPR) pertanyakan lahan seluas 3000 hektar untuk kawasan Industri di Bagendang Lahannya dimana?

Sebagaimana yang dicanangkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan inspeksi ke kawasan industri di Bagendang.

Menurut Ady Valent,”Lahan 3 ribu hektar yang disebutkan PUPR dibagendang itu diwilayah mana,? Setahu kita untuk wilayah tepian sungai hampir sudah tidak ada lagi tanah yang dijual, karena rata-rata sudah dibeli dan dimiliki pengusaha luar,” ujar Audy.

Baca Juga: Ketua LSM PPR Melayangkan 3 Lembar Surat RDP kepada Ketua DPRD Kotim, Terkait Galian C

“Untuk kawasan barat dari jalan negara itu daerah pemukiman, kalau mau cari ratusan hektar kumpul-kumpul mungkin bisa ada, tapi kalau untuk satu hamparan rasanya sudah tidak ada,” kata Audy.

“Kalau mau menetapkan satu kawasan atau zona untuk menarik Investor mestinya buat dulu Kawasan Ekonomi Khusus(KEK) seperti di Batam atau tanjung pinang,” sarannya.

“Semua wilayah dikelola pemerintah atau Investor swasta yang ditunjuk, jadi pihak yang ingin berimvestasi tinggal sewa tempat dengan jangka panjang,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Kotim : Tugas Tim Karhutla Bukan Padamkan Api Saja, Petakan Titik Rawan dan Edukasi Masyarakat untuk Pencegahan

“Bukankah bisanya membuat zona kawasan Industri trus investor disuruh cari lokasi sendiri dan urus sendiri, ini nampak kita ini belum siap menyambut invesor luar untuk masuk berinvestasi di Kotim ini, khususnya berinvestasi disektor pelabuhan dan industri hilir(Pabrik),” paparnya.

Lanjutnya, Apalagi kita dengar penetapan peraturan yang kedepan ini tidak lagi untuk 5 tahun yang kemudian dibahas ulang, tapi langsung ditetapkan untuk 20 tahun, dan investor yang mau berinvesitasi diluar zona akan tetap diarahkan kezona tersebut.

BACA JUGA   Bupati Kotim Saatnya Perkuat Kebijakan Industri Sawit dari Hulu ke Hilir

Apabila ada yang memaksakan untuk tetap membqngun diluar zona yang ditetapkan kemungkinan besar perijinan tidak akan dikeluarkan oleh yang berwenang.

Harusnya pada pembahasan PERDA ini ada pra pembahasan, yang melibatkan atau mengundang para Investor besar yang sudah berinvestasi di Kotim dan juga mengundang seluruh pengusaha yang ada.

Baca Juga: Hairis Salamad Minta, PLH Bupati Kotim Proses SK PAW Waket II DPRD

Hal tersebut untuk diminta masukan-masukannya terhadap dunia usaha 20 tahun kedepannya, khususnya sektor pelabuhan dan industri hilir, jangan ambil keputusan dengan rapat beberapa orang dan beberapa instansi namun tidak melibatkan para Investor dan Pengusaha.

“Harapan kita Bapemperda dan pihak PUPR serta Instansi lain yang terlibat dalam pembahasan tersebut untuk meninjau ulang dan merevisi penetapan zona tersebut, dan akan lebih baik memperluas wilayah zona atau kawasan pelabuhan serta industri hilir,” harap Audy.

“Sebab kalau juga tetap mengharuskan lahan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (Bagendang), maka akan ada kesenjangan kehidupan penduduk khususnya warga Kotim yang jadi pekerja pada perusahaan terswbut, akan ada warga penduduk di 16 kecamatan yang hidupnya dibawah warga kecamatan bagendang disebabkan aturan tersebut.,” pungkasnya.

Baca Juga: RDP Digelar DPRD Kotim, PT BSK Sebut Sudah Miliki HGU Sejak 2005

Sebagaimana yang telah diberitakan dimedia bahwa – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan inspeksi ke kawasan industri di Bagendang.

Adapun daerah itu dijadikan kawasan industri melalui perda yang tengah dibahas Bapemperda DPRD Kotim bersama beberapa instansi serta tim hukum pemerintah kabupaten setempat.

“Senin (15 Maret 2021), akan dilakukan inspeksi ke lapangan. Kami juga perlu melihat kondisi lapangan beserta dengan aspirasi dalam hal untuk memperkaya isi ataupun substansi dari Raperda Rencana Detail Tata Ruang itu sendiri,” kata Ketua Bapemperda DPRD KOtim, Handoyo J Wibowo, Minggu, 14 Maret 2021.

BACA JUGA   Wakil Bupati Kotim Ikut Razia Miras Lebih 50 Duz Arak Diamankan

Menurut Handoyo, Kotim termasuk kabupaten mempunyai tingkat investasi yang tinggi. Kotim didesak untuk segera mempunyai RDTR. Adapun RDTR kawasan industri Bagendang ini sudah diamanatkan dalam Perda RTRW Kabupaten Kotim Nomor 5 Tahun 2015.

Disebutkan, salah satu kawasan strategis Kotim adalah Bagendang. Untuk kepentingan investasi itu pemkab harus segera menyusun rencana detail tata ruang.

Ada sekitar 3.000 hektare lebih areal yang memang diperuntukkan industri dan lain-lain. Untuk lahannya nanti pelaku usaha yang mencari lahannya sendiri, dan pelaku usaha yang mengurus pembebasan lahan serta perizinannya.

Keunggulan dari daerah menetapkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) ini dan nanti semuanya akan terkoneksi melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) sebagaimana diamanatkan dalam UU Cipta.
[*to-65]

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News