Pengamat Hukum Dukung KPK, Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kotim 5,8 T

- Advertisement -
SAMPIT – Pengamat Hukum dan Lembaga Pemantau Penegakan Hukum M. Sofyan Noor, SH. MH mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum hingga ada kejelasan atas status mantan Bupati Kotim berinisial SHD.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.com sebagaimana yang disampaikan Pengamat Hukum M. Sofyan bahwa Dia berpendapat langkah yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mau mempraperadilkan KPK sebagaimana yang diberitakan salah satu media menimbulakan pertanyaan.

“Apakah yang bersangkutan bisa memahami atau tidak, mengenai aturan-aturan hukumnya, dan apakah yang bersangkutan (MAKI) bisa melakukan praperadilan tersebut?,” ujar Pengamat Hukum Sofyan.

Baca Juga: Wah!, Diam-Diam KPK Telisik Kasus Tambang PT. IBB di Kotim

“Apakah yang bersangkutan juga mendapat kuasa? dan dari siapa kuasa itu?, Apakah SHD memberikan kuasa kepada (MAKI) itu semua patut dipertanyakan,” papar Sofyan, Kamis (18/03/21).

lanjutnya, didalam hukum tidak ada kata-kata”Mangkrak” karena itu selaku pemerhati masalah hukum, dia mendesak KPK untuk  segera melakukan  proses hukum terhadap SHD yang diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar 5.8 Triliun.

Hal ini supaya ada kejelasan hukumnya terkait penetapan status tersangka Mantan Bupati Kotim oleh KPK yang sudah cukup lama.

Baca Juga: Karliansyah,S.H: Halo KPK, Kapan Bupati Kotim ditangkap?

Sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya akan dibawa kemana kasus ini, seperti ditelan bumi  dan sudah sampai dimana penanganannya.

“Kami mohon kepada KPK untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus, dan proses hukum untuk kejelasan akan penetapan tersangka SHD tersebut,” pintanya.

“Harus jelas, jangan sampai KPK dianggap lemah dan tidak berani melanjutkan proses hukum terhadap SHD. Hal itu nantinya bisa mengakibatkan diskriminatif hukum dimasyarakat,” Pungkas Sofyan.[*to-65].

Baca Juga: KPK dan BPK Harus Tangani Kasus Mega Proyek Multiyears di Kotim

Facebook Comments

BACA JUGA   Kapolresta Palangka Raya, Mengungkap Kasus Pencurian di Lokasi yang Berbeda.
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News