Anggota Komisi I DPRD Kotim Desak Pemkab Selesaikan Polemik Lahan Pemakaman Umum

- Advertisement -
SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun desak Pemkab Kotim agar bisa menyelesaikan polemik sengketa lahan pemakaman umum di Jalan Jenderal Sudirman Km, 6 Sampit.

Sebagaimana yang dikatakan Rimbun  dari komisi I DPRD Kotim kepada media ini, Minggu (21/03/21).

Bahwa ditekankan agar pemerintahan Halikinnor-Irawati Bupati Kotim yang baru harus bisa menyelesaikan polemik lahan pemakaman umum di kilometer 6 Jalan Jenderal Sudirman, yang selama ini masih berpolemik.

Baca Juga: Wakil Ketua 1 DPRD Kotim Minta Tingkat PAD dengan Terobosan Baru

Lanjutnya, sebab areal itu sudah mendapatkan penetapan melalui Surat keputusan (SK) penetapan wilayah kuburan di Km 6 Jalan Jenderal Sudirman.

Oleh sebab itu, saat ini kata Politisi dari partai PDIP dari komisi I bahwa  lahan itu ada di ranah lintas agama  untuk memperjuangkan lahan kuburan tersebut.

“Karena ini memang hak lintas agama, sesuai dengan SK Bupati Kotim tahun 1991, yang menyebutkan di lahan tersebut seluas 150 hektare akan dijadikan pemakaman umum kami harapkan bupati baru bisa menyelesaikan warisan bupati lama ini jangan biarkan berlarut-larut,” tukas Rimbun dari komisi I DPRD Kotim ini.

Baca Juga: Ketua LSM PPR Melayangkan 3 Lembar Surat RDP kepada Ketua DPRD Kotim, Terkait Galian C

Menurut Rimbun kasus ini sejak 2015 tidak ada kejelasan. Meski pihak perusahaan memiliki HGB sah, yang dikeluarkan oleh pemkab setempat, SK Bupati Kotim tahun 1991 itu juga sah.

“Sejauh ini, sisa lahan tersebut 10,4 hektare, sisa lahan itu jauh berbeda dari yang seharusnya dijadikan peruntukannya untuk pemakaman umum itu,” katanya, Minggu, 21 Maret 2021.

Rimbun menyebut, pihak lintas agama tidak ingin untuk menggusur bangunan dan fasilitas umum yang ada diatasnya, tetapi untuk yang masih belum ada bangunan dan fasilitas, tentunya bisa dikembalikan untuk peruntukan semula.

BACA JUGA   PT SMJ Tidak Ada Ijin Produksi, Perusahaan Ini Nekat Beraktivitas

Apalagi lahan itu berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebentar lagi akan berakhir masa kepemilikan yakni 30 tahun. Kini sudah berjalan 23 Tahun.

Disinggung mengenai ancaman dari pihak PT Betang, hal itu tentunya akan berhadapan dengan  masyarakat.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kotim Reses ke 4 Kecamatan, Ini Hasilnya…

Siapapun yang memiliki kepentingan dan areal pemakaman di daerah itu, akan berjuang dan mempertahankan lahan dimaksud.

“Urusan perusahaan ya mereka silakan gugat BPN, yang menerbitkan HGB itu. Warga tidak perlu tahu urusan ini, karena ini urusan perusahaan  bukan dengan masyarakat, persoalan ini sudah terlalu lama sehingga wajib dan harus segera diselesaikan, ” tandasnya. [*to-65]

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News