spot_img

Kurang dari 24 Jam Polres Pulpis, Berhasil Membekuk 2 Pelaku Curas dan Pembunuhan Sadis

- Advertisement -
Hanya dalam waktu singkat kurang dari 24 jam, Timsus Gabungan Polres Pulang Pisau, berhasil membekuk dua pria bernama Suriansyah dan Suparno. Kedua pelaku tersebut dengan kasus yang berbeda.

Suriansyah pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap anak yang mengkibatkan luka serius pendarahan pada kepala. Sedangkan ibunya meninggal dunia.

Korban bernama Mariati (41) dan anaknya Wahyudi (6), terjadi pada hari Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Suparno adalah pelaku pembunuhan sadis terhadap dua wanita kakak beradik di Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, pada, Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, mengatakan bahwa pelaku diketahui bernama Suriansyah Bin Mastur (28) warga Desa Saka Batur Rt. 06 Kecamatan Pulau petak Kabupaten Kapuas provinsi Kalteng.

Pelaku berhasil diringkus oleh Polsek Banama Tingang dan Satreskrim Polres Pulang Pisau di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Minggu (21/03/2021) pukul 14.00 WIB.

Peristiwa yang bersamaan pada hari itu adalah pembunuhan sadis terhadap dua wanita kakak beradik di Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Kedua wanita yang ditemukan tewas mengenaskan tersebut adalah Sunarsih (64) yang diketahui tengah hamil enam bulan dan adiknya bernama Jamiah (50) alias mbak Mur, pada, Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan olah TKP, pemeriksaan para saksi dan barang bukti serta dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui bernama Suparno Bin Karmidi (49) warga Desa Saka Tamiang RT 04, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, dan berhasil diringkus di alamat tersebut, Senin (22/03/2021) pukul 05.00 WIB.

“Alhamdulillah kedua pelaku yang melarikan diri dan meresahkan masyarakat ini berhasil kami tangkap dalam waktu sangat singkat dibawah 1 x 24 jam,” ujar Yuniar Ariefianto.

BACA JUGA   Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Residivis Kasus Pencurian

Dikatakannya, bahwa pelaku curas atas nama Suriansyah dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pembunuhan sadis atas nama Suparno dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News