364,88 Gram Sabu dan 2 Orang Pengedar Berhasil Diamankan Polda Kalteng

- Advertisement -
PALANGKA  RAYA  – Sabu seberat 364,88 Gram dan 2 orang pengedarnya berhasil digagalkan sekaligus diringkus  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng .

Dua orang pengedar tersebut berinisial Ir (40) dan Dr (51) keduanya diamankan dilokasi yang berbeda, yakni Ir (40) diamankan di Kabupaten Kapuas sedangkan Dr (51)diamankan di Kotim.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, ketika press release Tindak Pidana (TP) Narkoba di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Selasa (23/03/21) siang.

Baca Juga: Keponakan Dilecehkan, Oknum Anggota TNI Kalteng Aniaya MA Hingga Meregang Nyawa

4328FF3C A486 49DC A059 54CA1EBB7E61 560x420 1

Baca Juga: Zonasi Parkir di Kotim Semakin Tidak Jelas, Jadi Keluhan Masyarakat

Ditempat yang sama, Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan, sabu seberat 364,88 gram berhasil diamankan pihaknya dari dua pelaku yang berinisial Ir (40) dan Dr (51).

“Ir kami tangkap ketika berada di Jalan Damang Siman Kelurahan Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas dengan barang bukti sabu sebanyak 198 paket atau bruto sekitar 59,88 gram,” katanya.

Sementara itu pelaku berinisial Dr, terang Nono, berhasil ditangkap di Jalan Christophel Mihing Gang Mataher Kota Sampit karena terbukti atas kepemilikan tiga paket sabu dengan bruto 305,00 gram.

Baca Juga: Keponakan Dilecehkan, Oknum Anggota TNI Kalteng Aniaya MA Hingga Meregang Nyawa

“Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Ir ini telah sudah tiga kali terima barang dari mama angel. Kemudian, jika Dr sudah dua kali terima barang dan menurutnya diupah hanya Rp. 300.000,-,” tukasnya.

Pada kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA   Terjerat Kasus Narkoba, Dokter Ini Berhasil Diciduk Polisi

“Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar,” pungkasny.[*to-65]

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News