spot_img

4 Pria, Kasus Narkoba Jaringan Internasional Divonis Mati Oleh Hakim, Ini Beritanya…

- Advertisement -
BANJARMASIN – 4 orang pria kasus narkoba, asal Kalimantan di vonis hukuman mati  oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (25/03/21) lalu.

Dikutif dari Antara.com. Bahwa keempat terdakwa dijatuhi hukuman berat karena kasus narkoba jaringan Internasional.

Mereka kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 kg. Barang haram itu didapat dari negara tetangga Malaysia.

Baca Juga: 14 Paket Sabu Hasil Penggeledahan Satresnarkoba Polres Gumas di KPR BTN

Adapun identitas keempat pria itu yakni Sutriyanto (31), dan Anggi Yuvi Ariesta (25) asal Kotabaru, Kalimantan Utara serta Rizky Rahmadani (24), dan Andika Prasetyanto (28) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tri dan Anggi ditangkap saat mengambil sabu-sabu sedangkan Rizky dan Andika sebagai penerimanya pada Agustus 2020 silam.

“Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono dalam sidang di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Banjarmasin Jalan DI Panjaitan.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dan menerima penyerahan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Penjual Sabu, Barbuk 8,4 Gram dan Uang 5 Juta

Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dan membahayakan bagi masyarakat Kalimantan Selatan dan sekitarnya.

Perbuatan para terdakwa disebut pula dapat memberikan keuntungan finansial bagi terdakwa dan jaringannya, sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati.

BACA JUGA   Kapolri Minta Forkopimda Malang Raya Pertahankan Angka Isoter dan Akselerasi Vaksinasi

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Jainah menyatakan pikir-pikir. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Arbain, menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim.

Pihaknya berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu satu minggu ke depan.

Untuk diketahui bahwa keempat terdakwa tersebut ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Budi Hermanto alias Buher di bawah kendali Kapolda Kalsel kala itu Irjen Pol Nico Afinta pada 6 Agustus 2020.

Polda Kalsel dibantu tim gabungan Satuan Tugas Khusus Merah Putih Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam mengungkap penyelundupan narkotika asal Malaysia itu.

Akhirnya berhasil mencetak rekor penangkapan terbesar tindak pidana narkotika di luar Pulau Jawa dengan menyita sebanyak 300 kilogram sabu-sabu.

Sutriyanto dan Anggi warga Kabupaten Kota Baru ditangkap di Kalimantan Utara saat mengambil sabu-sabu untuk dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sedangkan Rizky Rahmadani dan Andika ditangkap di Banjarmasin sebagai penerimanya. [*to-65]

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Penjual Sabu, Barbuk 8,4 Gram dan Uang 5 Juta

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News