Setelah lama kosong, hari ini Senin, 29 Maret 2021 H Hairis Salamad resmi dilantik menjadi Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kotim.
Pelantikan Wakil Ketua II DPRD Kotim dilakukan pada rapat paripuran DPRD Kotim dalam rangka peresmian pengangkatan PAW Waket II DPRD Kotim sisa masa jabatan tahun 2019/2024.
Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson mengatakan, undangan yang hadir dalam acara tersebut ada yang secara offline (langsung) tatap muka dan sebagian ada yang melalui video conference.
“Saya ucapkan selamat kepada H Hairis Salamad atas dilantiknya menjadi Wakil Ketua II DPRD Kotim,” ucapnya.
Ketua DPRD Kotim mengharapkan kerjasamanya sesuai sumpah yang diucapkan saat pelantikan serta semoga segera menyesuaikan diri dengan posisi yang baru.
“ Kerjasama kepada seluruh anggota DPRD sesuai dengan sumpah yang diucapkan saat pelantikan,”pintanya.
BACA JUGA : Hairis Salamad Minta, PLH Bupati Kotim Proses SK PAW Waket II DPRD
Sebelumnya kekosongan posisi Wakil Ketua (Waket) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak kunjung diisi dan masih kosong berlangsung hingga saat ini, membuat Hairis Salamad yang sudah direkomendasikan meminta kepada PLH Bupati Kotim untuk segera diproses, Jumat (19/02/2021).
Menurut Hairis Salamad, pengajuan unsur pimpinan sudah sampai di meja pemerintah daerah, namun sampai saat ini pihaknya belum mengantongi kepastian hukum terkait surat pengantar rekomendasi untuk mengantar kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Jadi berhubung ini sudah ada pemberhentian bupati dan pengajuan pelantikan pelaksana harian (PLH) bupati, harapan kami dari Partai Amanat Nasional (PAN) PLH Bupati Kotim ini yang akan menindaklanjuti ketingkat selanjutnya,” pintanya.
BERITA SEBELUMNYA : Hairis Salamad Dilantik 29 Maret 2021 Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kotim
Dijelasnyakan, untuk tenggat waktu yang seharusnya, SK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN penunjukkan untuk saya (Hairis Salamad) pergantian antar waktu unsur pimpinan M Rudini Darwan Ali itu tanggal 7 Desember 2020.
“Tapi bekenaan waktu itu saya sebagai salah satu tim pemenangan M Rudini Darwan Ali yang mencalonkan diri sebagai Bupati Kotim, maka waktu itu sempat tertunda untuk pengambilan SK,” jelasnya.
Kemudian katanya, saat ada acara partai PAN di Surabaya dan SK sudah terima dan kemudian disampaikan ke DPRD untuk dilakukan paripurna pengusulan Waket II DPRD Kotim.
“Secara administrasi sudah dilakukan oleh Sekretaris Dewan (sekwan), dan diajukan kepada pemerintah daerah tanggal 11 Januari 2021. Namun sampai sekarang belum ada kepastian hukum terkait tindak lanjut yang bisa kita pegang sebagai dasar partai maupun dari pihak pemerintah daerah ataupun dari DPRD untuk diajukan kepada gubernur,” katanya.
Secara unsur politik, dirinya mengaku tetap berpikir positif saja. Dengan berkeyakinan ini adalah salah satu dinamika politik.
“Karena bupati Kotim Supian Hadi ada masa pemberhentian, mungkin banyak hal yang harus beliau selesaikan. Jadi saya berpikir positif saja, tidak ada hal penjenggalan atau manuver politik lainnya,” demikiannya.
Diketahui, Hairis Salamad direkomendasikan oleh DPP PAN untuk menggantikan M Rudini Darwan Ali sebagai Waket II DPRD Kotim setelah M Rudini Darwan Ali mengundurkan diri dari posisi tersebut untuk melaju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim Tahun 2020 lalu.
(Red)
Facebook Comments