KATINGAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Kalteng resmi mengadukan Oknum pelaksana proyek PSR di Desa Kampung Melayu ke Mapolres Katingan, Senin (29/03/21).
Pengaduan tersebut berdasarkan Suratnya dengan nomor 043/SEKRT/DPW/KPK-TIPIKOR/KALTENG/III/2021, tanggal 29 Maret 2021, dengan Perihal Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Merlawan Hukum Terkait PSR.
Surat pengaduan itu diserahkan langsung oleh Sosanta Januarson, Ketua DPW – KPK Tipikor kepada Kasat Reskrim Polres Katingan, Iptu Adhy Heriyanto, diruang kerjanya disaksikan Syahrian D Tudang, Anggota Intelijen DPP KPK Tipikor.
Baca Juga: Kasus Illegal Logging di Katingan, Berhasil Diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng
Dalam surat pengaduannya disebutkan bahwa pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, diduga kuat bermasalah.
Oknum pelaksana bersama pihak terkait diduga melakukan Tindak Pidana melawan hukum, lantaran banyak kejanggalan dan sarat dengan penyimpangan, serta berpotensi merugikan keuangan negara, hal ini perlu diusut sampai tuntas.
Untuk membuktikan kebenaran Pengaduan itu, Sosanta berharap agar Jajaran Polres Katingan segera turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan memanggil oknum dan pihak terkait yang diadukan untuk dimintai keterangan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, saat menerima pengaduan itu mengatakan dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. [*to-65].
Berita Terkait : PSR di Desa Kampung Melayu Kabupaten Katingan Diduga Bermasalah
Facebook Comments