Bupati Kotim Perintahkan Satpol PP Tindak Tegas Miras Illegal di Kotim

- Advertisement -

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, perintahkan  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera melakukan razia minuman keras (miras) ilegal.

“Sesuai perbup, miras dilarang di jual di Kotim. Besok saya Instruksikan dan perintahkan Satpol PP untuk merazia penjualnya,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin, 29 Maret 2021.

Bupati Kotim Halikinnor pun menginstruksikan untuk merazia miras ilegal tersebut. Hal itu dilakukan sebagai langkah meminimalisasi peredaran miras.

Karena, dampak dari miras sendiri cukup banyak. Bahkan, jika yang mengonsumsinya sudah mabuk bisa memicu tindak kriminal.

“Hal itulah yang kami khawatirkan, besok paling lambat kita perintahkan Satpol PP untuk melaksanakan razia Miras ,” kata Halikinnor.

BERITA TERKAIT : Masyarakat Resah, Penertiban Miras Harus Segera Dilakukan, ini kata Anggota DPRD Kotim

Menurut Bupati Kotim Halikinnor, Razia tersebut nantinya akan dilaksanakan bersama-sama dengan aparat kepolisian dan TNI.

” Satpol PP akan melaksanakan Razia bersama aparat Kepolisian dan TNi,” jelasnya.

Sementara itu Handoyo J Wibowo Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim mengatakan sesuai dengan Perda Miras Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Keras dinilai sudah cukup menjadi payung hukum operasi di lapangan.

BACA JUGA : Bupati Kotim Perintahkan Satpol-PP Razia dan Tertibkan Miras di Kotim

“Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Keras dinilai sudah cukup menjadi payung hukum operasi di lapangan,” ucap Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini pun, memberikan Apresiasi kepada Bupati Kotim akan segera menindak dan menertibkan miras illegal di Kotim.

”Dengan Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan diperkuat Perbup sudah cukup melakukan penertiban,” pungkasnya, Senin 29 Maret 2021.

Sebelumnya  Politikus Partai Amanat Nasional Dadang H Syamsul mengatakan dalam Pasal 27 Ayat 1 Perda Kotim 3/2017, menegaskan, penertiban dilakukan melalui tim yang dibentuk Bupati Kotim. Tim itu terdiri dari Satpol PP, Disperindag, DPMPTSP, Dinkes, Disbudpar, Kantor Bea dan Cukai, serta Polri.

BACA JUGA   Kapolri Wajibkan Buku Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19 Ada Disaku Petugas

”Semuanya jelas tertulis dalam perda itu. Jadi, saya kira, dengan dasar perda itu sudah bisa melaksanakan penertiban minuman beralkohol yang saat ini menjadi persoalan krusial yang dikeluhkan banyak orang,” ujar Dadang Mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim.

(Red)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News