spot_img

Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Kasusnya…

- Advertisement -
KALTENG – Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng dilaporkan keluarga salah seorang tersangka ke Propam Mabes Polri, dalam kasus dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang / Jabatan terkait penangkapan kasus narkoba kasus di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebagaimana yang dikatakan TRIYONO keluarga tersangka berinisial RUS, bahwa secara pribadi dirinya sudah melaporkan oknum penyidik Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah dengan Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/598/II/2021/Bagyanduan di Jakarta, 25 Februari 2021 yang diteriman oleh Bripka Agus Mulyana

Terlapor bernama Iptu Zulkipli Hutagalung dengan NRP 79040444 dan oknum lainnya ke Mabes Polri, pada 25 Februari 2021 yang lalu, hingga saat ini tidak ada kapastian hukum yang jelas.

2 1
Bukti Surat Pengadua Triyono dan Bukti Surat Tanda Terima Laporan dari Propam Mabes Polri

Baca Juga: Serangan 1 Orang Teroris di Mabes Polri Pukulan Telak, Sangat Memalukan Bagi…

“Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Bagian Pengaduan Mabes Polri, telah merekomendasikan kepada Propam Polda Kalteng untuk menangani kasus itu, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas,” ujar Triyono.

“Saya sangat keberatan lantaran keluarga  yang dijadikan tumbal dalam kasus ini, sebagai pengganti  kepala, Keluarga saya di tekan dan di intimidasi  saat di interogasi oknum penyidik di ruangan Hotel Werra untuk mengakui barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 15,89 gram,  itu milik RUS,” ungkap Triyono.

“Saya melihat penanganan kasus ini sangat tidak adil banyak sekali kejanggalannya, seakan-akan dipaksakan sehingga  keluarga saya dijadikan  korban dan di tumbalkan,” ujar Triyono.

 

 

 

a3
Bukti Rekening Koran Uang sogokan yang diserahkan ARMIATI ibu kandung AMR kepada Oknum penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk membebaskansaudari AMR yang tertangkap tangan dengan Barang Bukti 3 paket Sabu-sabu seberat 15,89 gram, agar tidak dijadikan tersangka.

Baca Juga: 54 Paket Sabu dan Badarnya Diamankan Satresnarkoba Polres Katingan

Lanjutnya, padahal yang tertangkap tangan saat penggrebekan barang haram tersebut berada ditangan salah satu yang ditangkap berinisial AMR, sementara RUS keluarga Pelapor ditangkap dan diamankan ditempat yang berbeda dan tidak ditemukan Barang Bukti.

BACA JUGA   Polres Kobar Berhasil Ringkus, Pencuri Gawai 3 Kali Dalam Sepekan.

Penangkapan tiga orang berinisial HBB, DIA dan AMR, yang diduga terlibat kasus narkoba pada 4 Desember 2020 lalu, di Jalan Penjaitan Selatan Gang Asatu Taqwa Rt/Rw 051/005, Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Setelah  penangkapan ke 4 orang tersebut kemudian dibawa kesebuah hotel  Werra Sampit, HBB dan RUS ditetapkan sebagai tersangka, sementara AMR dan DIA dibebaskan, dengan tebusan uang.

Baca Juga: IPW Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi Bansos Oleh KPK

Kejanggalan itu terlihat lantaran penangkapan RUS diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian, akhirnya keluarga RUS, bernama Triyono melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri.

Menurut Triono, oknum Iptu Zulkifli Hutagalung dan kawan-kawan di adukan lantaran diduga melakukan pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus penangkapan 4 orang diantaranya berinisial HBB, DIA, dan AMR, serta RUS terkait kasus Narkoba.

Triyono menjelaskan, awalnya HBB, DIA dan AMR, tertangkap tangan di TKP yang sama dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 15,89 gram mereka ditangkap pada hari Jum’at, 4 Desember 2020 di salah satu barak yang ditempati  HBB dan DIA.

Triyono mengatakan, selain melakukan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang, pelapor melihat banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini, yang mana menurut pelapor kasus ini sangat dipaksakan sehingga keluarga berinisial RUS dijadikan tumbal oleh oknum Penyidik.

“Ini tidak adil, lantaran saya tidak bisa merespon dan tidak bisa menyetujui untuk memenuhi permintaan penyidik Rp 50 juta untuk menutupi kasus keluarga saya, agar tidak dijadikan tersangka,” kata Triyono, Rabu 07/04/21.

Dalam kasus ini hanya 2 orang yang dijadikan tersangka dan dijadikan tumbal (Pengganti Kepala) oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng, salah satunya RUS keluarga Triyono dan satunya HBB suami DIA.

BACA JUGA   Saat Ibu Mencoblos di TPS, Putri di Rumah di Coblos Kakek yang Birahi

Padahal saat tes urin HBB dan DIA (Suami Istri) Positif, sedangkan AMR, dan RUS negatif. DIA dan AMR dibebaskan / tidak dijadikan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Lantaran  pihak DIA dan AMR memberikan uang sogokan sebesar Rp 3 juta dari DIA dan Rp 100 juta dari AMR, yang diberikan oleh ARMIATI ibu kandung AMR kepada penyidik secara tunai.

Pembuktian pemberian uang sogokan itu diperdengarkan melalui rekaman suara dari nara sumber kepada awak media ini, dan diperlihatkan print out rekening koran sejumlah Rp 100 juta. Yang diberikan kepada oknum penyidik. Melewati saudari ARMIATI secara tunai.

“Saya tegaskan kalau kasus ini tidak ada reaksi atau respon dari Propam Polda Kalteng, dalam waktu dekat saya kembali akan menghadap langsung ke Mabes Polri, dan akan melakukan jumpa pers kepada beberapa media di Jakarta, baik media cetak, online, mupun media TV,” tandasnya.

Sampai berita ini kami naikan, Penyidik Propam Polda Kalteng ketika dihubungi media Indeksnews.com melalui ponsel dan WhatsApp  tidak merespon terkait kasus ini, dan terkesan bungkam, beberapa kali dihubungi ponselnya sudah di nonaktifkan. [*to-65].

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News