Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo meminta pemerintah kabupaten konsisten dan serius dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) illegal.
“ Jangan belum melakukan razia miras illegal sudah terdahulu bocor yang akan dilaksanakan oleh tim penertiban sebelumnya, sehingga hasil yang dilakukan nihil,” singgungnya Jumat 9 April 2021.
BACA JUGA : Tak Ada Anggaran Pemda Batal Razia Penertiban Miras, Dapat Kritikan Anggota DPRD Kotim
Handoyo pun mengatakan penertiban miras illegal itu sudah menjadi kewajiban pemerintah kabupaten. Harus konsisten dan serius, jangan ada toleransi lagi, jika melanggar aturan harus ditertibkan.
“ Tidak ada toleransi lagi untuk peredaran Miras Illegal yang sudah jelas aturan di Perda yang sudah ada,” tegas Handoyo.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk tidak menertibkan penjualan minuman keras ilegal.
Apalagi, Kotawaringin Timur sudah memiliki peraturan daerah terkait minuman beralkohol. Kotawaringin Timur sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.
“Tertibkan miras Illegal serta tindak tegas yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah jelas-jelas ada,” pungkasnya.
(Red)
Facebook Comments