Anggota DPRD Kotim M. Abadi menyebutkan bahwa PT. Karya Makmur Abadi KLK Group diduga kuat menggarap kawasan hutan tanpa ijin pelepasan hutan berdasarkan Pemeriksaan Tim Tehnis Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana BAP nomor : 522 22/005-III/Ek, tanggal 8 juli tahun 2010.
Anggota DPRD Kotim M. Abadi mengatakan adanya hasil berdasarkan Pemeriksaan Tim Tehnis Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. PT. KMA telah melakukan kegiatan penanaman seluas kurang lebih 4000 ha sebelum ada ijin pelepasan kawasan hutan.
“ Selain tidak ada ijin pelepasan, lahan PT. KMA tumpang tindih dengan IPPKH PT. Gemamina Kencana seluas kurang lebih 2.500 ha sementara IPPKH PT. Gemamina Kencana telah dicabut oleh kementrian kehutanan pada tanggal 6 agustus tahun 2007,” jelas anggota DPRD ini Minggu 11 April 2021 kepada kalteng.indeknews.com
Menurut anggota DPRD Kotim M. Abadi yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB Kotim bahwa PT. KMA telah melanggar undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3) setiap orang dilarang: a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; b. merambah kawasan hutan; c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan. Dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan.
Selian itu menurutnya, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan didalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak ada merubah ketentuan pasal 50 ayat 3 Undang Undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan tidak merubah ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 17 ayat (2) setiap orang dilarang: a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri; b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan;
Legislator Minta KLHK Selidiki Dugaan Pelanggaran Di PT KMA
“ Saya berharap kepda penegak hukum baik kepolisian kejaksaan dan kementrian KMNLHK tidak takut minindak PT Karya Makmur Abadi dan jika memang tidak bisa menindak PT KMA saya berharap kepda instansi terkait agar bisa disampaikan ke masyrakat agar masyarkat tidak beranggapan bahwa PT. KMA kebal hukum,” pungkasnya.
(Red)
Facebook Comments