KALTENG – Cukup mengejutkan dan menggemparkan publik, dengan adanya berita di beberapa media online bahwa Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng menerima uang sogokan sebesar Rp 103 Juta dari tersangka.
Transaksi itu dikukan di kamar nomor 042 dan 034 Hotel Werra Sampit pada 4 Desember 2020 yang lalu. Jual pasal narkotika dengan harga Rp 103 juta tersebut berawal dari penangkapan tersangka HBB, DIA, AMR.
Kebobrokan moral oknum penegak hukum dalam melakukan negosiasi pasal untuk meringankan atau membebaskan tersangka dari jeratan hukum, merupakan presiden buruk di dunia Supremasi Hukum di Indonesia.
Hal ini tidak bisa dibiarkan, pasalnya ini merupakan kewajiban kita bersama untuk mencegahnya guna menjaga marwah Institusi penegak hukum itu sendiri, jangan sampai “SETITIK NILA Merusak AIR SEBELANGA” seperti yang terjadi di Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Sebagaimana yang disampaikan TRIYONO, yang mana keluarganya berinisial RUS ditetapkan Ditresnarkoba Polda Kalteng sebagai tersangka dalam pasal kasus Narkotika.
Baca Juga: Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Kasusnya…
“RUS ini ditetapkan sebagai tersangka, atau di tumbalkan untuk penggantikan AMR yang dibebaskan dari jeratan hukum lantaran bayar Rp 100 juta kepada penyidik,” ujar Tri.
“Padahal AMR tertangkap tangan memiliki 3 paket Sabu dengan berat 15,89 gram saat penggerebekan dan penangkapan, disebuah barak yang ditempati HBB dan DIA pada (4/12/20) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” kata Tri.
“Sedangkan RUS di tangkap pada hari yang sama TKP berbeda dengan tersangka AMR, HBB dan DIA . Saat ditangkap tidak ada Barang Bukti (BB) di tangan RUS,” jelas Tri.
“Ironisnya Penyidik bisa memutar balikan fakta dan merekayasa kasus ini dengan melakukan intimidasi dan penekananan serta memaksakan keluarga saya berinisial RUS untuk mengakui BB itu, sebagai pengganti kepala sebagai tersangka,” bebernya.
Baca Juga: Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng Ungkap 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Sampit
“Barang Bukti berupa 3 paket Sabu dengan berat 15,89 gram yang nyata-nyata tertangkap tangan dari tersangka AMR di barak HBB dan DIA, disuruh RUS untuk mengakuiya dan itu sudah ditungankan ke dalam BAP,” ungkapnya lagi.
“Begitu juga dengan DIA Istri HBB, DIA dibebaskan juga oleh Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng hanya membayar Rp 3 juta, pasalnya waktu itu mereka tidak punya uang banyak, bahkan sempat jual HP untuk mencukupi Rp 3 juta,” tambahnya.
Lanjut Tri, kurang lebih 2 minggu setelah penangkapan itu, saya besuk RUS di Mapolda Kalteng, saat itu saya bertemu diruangan AKBP Jonel Saragih Unit 1
Di dalam ruangan tersebut ada 3 oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng, yakni AKBP Jonel Saragih, AKBP Muhammad Fadli, S.H Kasubdit 1 dan Iptu Zulkifli hutagalung , S.H.
Baca Juga: Barang Bukti 11 Kg Sabu Yang Raib, IPW Desak Mabes Polri Bongkar Mafia Penegak Hukum
“Kemudian saya duduk di depan mereka setelah itu RUS dipanggil kedalam ruangan dan duduk disamping saya. Kemudian Fadli meminta kepada RUS, untuk menjelaskan hal yang terjadi kepada saya,“Coba ibu jelaskan ke Bapak Triyono ,” ujar Fadli.
RUS pun menjawab,”Saya tidak akan melibatkan AMR, dan saya bersedia untuk menanggung semua masalah kasus AMR, saya mengikuti arahan penyidik saja,” ujar Rus yang ditirukan Triyono. “Bapak sudang mendengar sendirikan jawaban Rus,” ujar Fadli kepada Triyono.
“Saya curiga dan menilai sebelun RUS ketemu saya diruangan itu, ada indikasi setingan dan scenario, yang diarakan mereka kepada RUS, yang akhirnya terjebak dalam perangkap mereka,” ucap Tri.
Pasalnya RUS pada saat itu masih dalam kondisi labil dan masih trauma dan takut akhirnya mengikuti saja kemauan penyidik, pasalnya saya merasa aneh kenapa RUS bisa mengatakan hal itu, mungkin saja RUS sudah di intimidasi, di kriminalisasi, di pengaruhi serta ditakut takuti.
Berita Terkait: SP2HP Propam Polda Kalteng, Sepertinya Ada Kejanggalan
Saya selaku keluarga sangat keberatan atas perbuatan mereka menetapkan tersangka terhadap RUS keluarga saya. Dengan adanya kasuss ini saya mengaharapkan kepada Propam Polda Kalteng untuk menindaklanjuti sesuai dengan laporan saya pada 25 Februari 2021.
Tri, menambahkan bahwa keterangan dari PH RUS menemui Fadli, disitu Fadli menyatakan apabila kasus ini dilaporkan Tri ke Propam maka uang 100 juta ini akan dijadikan BB, ungkap Fadli yang disampaikan PH RUS kepada Triyono
Untuk diketahui bahwa, kasus ini sudah Viral diberitakan beberapa media pasalnya Triyono sudah melaporkan kasus ini kepada Propam Mabes Polri di Jakarta pada 25 Februari 2021 lalu.
Penanganan kasus ini telah di instruksikan oleh Propam Mabes Polri kepada Propam Polda Kalteng untuk melakukan penanganannya, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari propam setempat.
Baca Juga: IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Yang Ragu dan Tidak Mampu menghadapi ini…
Lanjut Tri, Seakan akan instruksi Propam Mabes Polri itu diabaikan begitu saja oleh Propam Polda Kalteng untuk melakukan penanganannya, nampaknya susah mencabut duri dalam daging, susah menghilangkan setetes nila yang merusak air sebelanga.
Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini sangat tegas mengatakan,”Maraknya Polisi Pakai Narkoba,Kalau tidak bisa di bina ya binasakan saja,” ujar Kapolri.
“Mudah-mudahan dengan ketegasan Kapolri ini, bukan Pemberi Harapan Palsu (PHP) kepada masyarakat, Kita buktikan saja dalam kasus yang terjadi di Kalteng ini,” pungkas Tri.
Untuk memastikan sejauhmana penanganan kasus ini, pihak media Indeks News.com Kalimatan Tengah telah berusaha datang ke Kantor Propam Polda Kalteng.
Pada hari Senin 13 April 2021, sekitar jam 9.30 WIB, namun disayangkan pihak Propam Polda Kalteng tidak bisa memberikan keterangan pasalnya pihaknya memberi alasan dan alibi pimpinan mereka tidak berada ditempat.
“Maaf pak, kami tidak berani memberikan keterangan, takut disalahkan karena pimpinan kami sedang berada diluar daerah, sekitar 1 atau 2 hari lagi beliau mungkin datang,” ujar Aipda Agus.
[*to-65/AS]