3 orang yakni Herman Jayadi alias Man, Raymollah MA Achmad alias Mul, Amirudin alias Daeng, dan Saiful Mardi alias Ipul dan Bojo (DPO) membobol toko Titin dengan membawa senjata tajam.
Menurut saksi korban Joni, dari rekaman CCTV terlihat dari 3 orang pelaku hanya 2 orang yang masuk ke dalam, menggunakan topeng.
“Yang ngambil uang dalam laci itu bawa parang,” kata korban, pada sidang, Rabu, 14 April 2021 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri dan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Sementara seorang pelaku lainnya kata saksi menunggu didepan kamarnya. Di mana dalam kamar ada Joni dan istrinya Ati Wartini.
“Di depan kamar itu ada seorang menunggu bawa linggis,” tukas Joni.
Menurut korban setelah melaporkan kejadian tersebut dan para terdakwa ditangkap, sudah tidak ada lagi uang yang kembali.
BACA JUGA : Kades Ayawan Seruyan Sebut Tidak Pernah Ada Masalah Lahan 12 Hektar
Adapun perbuatan itu dilakukan para terdakwa pada Minggu, 15 Maret 2020 pukul 02.00 Wib di Toko Titin Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Herman Jayadi warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, Raymollah MA Achmad warga asal Provinsi Riau, Amirudin alias Daeng warga Jalan Pandawa X, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Saiful Mardi alias Ipul warga asal Provinsi Kalimantan Barat dan Bojo (DPO) ke TKP menggunakan mobil Toyota Inova dengan nomor polisi KH 1738 AG.
Man, Mul dan Bojo turun dari mobil yang singgah dekat toko, lalu mereka menuju ke arah belakang toko dan mencongkel jendelanya dengan linggis.
Mul dan Man masuk ke dalam berhasil mendapatkan uang yang ada di laci toko, sementara itu Bojo mengawasi situasi sekitar. Sementara Daeng dan Ipul bertugas mengantar dan menjemput rekannya saja.
(Red)
Facebook Comments