spot_img

RDP PT BSK dengan Masyarakat desa Sumber Makmur Ditunda, Karena BPN Tidak Hadir

- Advertisement -

PT Bumi Sawit Kencana (BSK) Wilmar Group adanya sengketa lahan dengan masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih terus bergulir, untuk yang ke empat kali dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kotim pada 16 April 2021 terpaksa di jadwalkan ulang atau ditunda.

Pasalnya pihak BPN yang mengetahui titik masalah antara PT BSK dengan warga setempat tidak bisa menghadirkan perwakilan yang bisa mengambil keputusan. Sehingga dari usulan yang diajukan oleh  Anggota Komisi I DPRD Kotim selaku penyelenggara RDP ini yakni Rimbun, RDP akan dijadwalkan ulang.

“Karena DPRD ini hanya memfasilitasi saja, apapun keputusan dari RDP nanti akan kami rekomendasikan ke pemerintah daerah (Pemda) juga selaku pembuat produk dalam hal ini yang dikeluarkan oleh BPN. Mengingat PT BSK dan warga setempat sama-sama mengklaim memiliki sertifikat,” ujar Rimbun, Jumat 16 April 2021.

Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Komisi I lainnya Rambat, menurutnya penjadwalan ulang RDP PT BSK dengan warga sumber makmur harus dilakukan. Dimana undangan RDP harus di sebar jauh-jauh hari minimal 3 hari sebelum pelaksanaan, agar pihak yang bersangkutan bisa menunjuk utusan yang dapat memberikan keputusan.

“Undangan harus disebar jauh hari, agar pihak BPN yang memiliki kewenangan atas produk yang dikeluarkannya tersebut dapat menghadirkan orang yang bisa memberikan kebijakan atau keputusan,” tegasnya.

BACA JUGA: RDP Digelar DPRD Kotim, PT BSK Sebut Sudah Miliki HGU Sejak 2005

Atas usulan tersebut, semua peserta rapat baik dari pihak masyarakat desa, PT BSK maupun forum koordinasi kecamatan serta polsek setempat sepakat menjadwalkan ulang RDP kurang lebih selama satu minggu yakni pada tanggal 26 April 2021 agar semua instansi terkait bisa menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

BACA JUGA   Tinjau Cagar Budaya Wakil Bupati Bersama Kapolres

Diketahui, masyarakat Desa Sumber Makmur menuntut agar pihak perusahaan mengganti rugi dan mengembalikan tanah milik mereka yang saat ini digunakan perusahaan. Ada 93 hektare lahan warga yang digunakan PT BSK dan sudah produksi, ini yang dituntuntut masyarakat agar dikembalikan kepada masyarakat trasmigrasi.

(Red)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News