15 remaja yang tengah melakukan aksi balapan liar di Jalan Ir Soekarno Kota Palangka Raya ditangkap oleh Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah, Minggu (18/4/2021).
Tindakan tegas terhadap 15 remaja yang melakukan aksi balapan liar ini dikatakan oleh Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir AKBP Timbul Siregar setelah adanya laporan dari warga yang merasa terganggu dengan ulah sekelompok anak remaja tersebut.
“Penertiban dilakukan setelah tim patroli menerima laporan dari masyarakat setempat ada aksi balap liar. Berdasarkan keterangan warga, remaja itu sering melakukan balap liar di lokasi yang sama,” ujarnya.
Penertiban yang melibatkan Satuan Brimob Polda Kalteng dan personel Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan 15 remaja yang diduga terlibat balapan liar.
Selain menangkap para remaja tersebut, aparat juga menyita 23 unit sepeda motor milik para pelajar yang sebagian melarikan diri dari kepungan polisi. Remaja yang juga masih di bawah umur itu saat dilakukan pemeriksaan tidak mempunyai SIM.
Sementara 23 unit sepeda motor yang berhasil disita langsung digiring ke Pos Lantas Bundaran Besar Jalan Yos Sudarso. Terhadap 15 remaja di bawah umur dan barang bukti yang dibawa ke Pos Lantas Bundaran Besar itu dilakukan pengecekan surat kendaraan.
Para pelaku ini ditindak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.Tidak hanya itu, sebelum dibawa ke pos para remaja tersebut juga disuruh petugas untuk mendorong sepeda motornya dan lari di sekitar lokasi aksi balap liar. Hal tersebut untuk memberi rasa efek jera terhadap ulah yang mereka lakukan.
“Tindakan tegas seperti ini akan terus kami lakukan sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat bisa berjalan lancar di wilayah kota setempat,” pungkas Timbul.
Facebook Comments