Pemilik Rumah Sedang Tarawih, 2 Ons Emas Dicuri

- Advertisement -

Bulan ramadhan umat muslim menggunakan dengan sebaik-baiknya salah satu sholat tarawih seperti dilakukan warga di Kompleks Bumi Pertiwi III,Kelurahan Pamurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tapi begitu sedang tarawih, rumahnya dibobol maling  2 ons emas raib, untungnya berkat kesigapan Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrim Polda Kalsel berhasil menangkap 2 orang pelakunya.

Pencurian dengan cara membongkar paksa untuk memasuki rumah korban yang sedang tarawih ini dilakukan oleh dua orang tersangka. Yang berinisial R (41) dan I (54) , ditangkap polisi pada Kamis, 22 April 2021.

tarawih
FOTO : Barang Bukti yang berhasil diamankan Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Kalsel

Korban mengetahui rumahnya dibobol pencuri setelah selesai pulang dari sholat tarawih, kagetnya bukan kepalang begitu rumah berantakan dan korban mendapatkan tempat perhiasnnya dibongkar serta isinya sudah tidak berada ditempatnya.

“ Hampir 2 Ons emas hilang, uang tunai dan handphone miliknya juga raib,” ucapnya kepada polisi saat memberikan laporan atas kehilangan barang dirumah karena dicuri.

Menindaklanjuti laporan warga yang rumah dijebol pencurian , tim gabungan dari Tim 2 Unit Opsnal Jantaras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Buser Polsekta Banjarmasin melakukan penyelidikan. Dari hasil peneyelidikan dan keterangan saksi-saksi disekitar kejadian, tim gabungan dibawah koordinasi AKP Gita Suhandi Achmadi langsung bergerak mencari kedua tersangka.

Tidak menunggu lama, tim gabungan berhasil meringkus kedua tersangka pembobol rumah tersebut yang tidak lain merupakan pelaku criminal kambuhan (Residivis).

Tersangka R (45) sukses ditangkap petugas di Jalan Ganda Magfirah Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, pada Sabtu, 24 April 2021 pada pukul 23.30 Wita. Ditangakap dikawasan dekat rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka I (54) ditangkap pada hari Minggu, 25 April 2021 sekitar pukul 07.45 Wita yang merupakan warga Kelayan B Tengah, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

BACA JUGA   Kapolresta Palangka Raya, Mengungkap Kasus Pencurian di Lokasi yang Berbeda.

Barang bukti dari dua tersangka pembobol rumah yang diamankan tim gabungan, Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan, Minggu (25/4/2021). (MACAN KALSEL)

Kasubdit 3 Jatanras Ditrekrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmasyah mengatakan, betul dari dua tersangka yang kami amankan tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti 6 gelang emas, 1 gelang rantai emas, 11 cincin emas dan 1 cincin perak serta 1 ponsel.

“ Selain dua orang tersangka dan barang bukti yang kami amankan. Kami juga ada mengamankan uang tunai Rp.5.450.000,- diduga hasil pencualan barang curian. Sekarang kedua tersangka dalam pemeriksaan penyidik, kami akan dalami jika ada akan kami beritahukan lebih lanjut,” katanya Senin 26 April 2021.

Seperti diketahui kedua tersangka merupaka pelaku krimnal kambungan atau residivis dalam kejahatan yang sama. Dimana pelaku R sudah lima kali menghuni penjara sedangkan I bahkan enam kali menghuni hotel pordeo.

Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara kurungan 7 tahun karena dijerat dengan pasal berlapis diantara dengan Pasal 363 KHUP tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Red)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News