Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo menyebutkan seluruh sopir angkutan berat ataupun angkutan CPO harus bebas dari penggunaan obat terlarang.
Pasalnya DPRD kerap menemui tindakan pengendara truk CPO yang ugal-ugalan di jalan raya. Bahkan tidak melihat dan memikirkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pernyataannya itu didukung dengan sejumlah fakta kecelakaan lalulintas yang belakangan ini semakin banyak melibatkan angkutan CPO perusahaan.
Menurut Handoyo ada dua jalur yang kerap menjadi lintasan truk tersebut diantaranya Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tjilik Riwut.
“Saya berharap agar pemeriksaan urine para sopir yang membawa truk CPO ini dilakukan pemeriksaan. Ini penting supaya tidak ada pengendara yang membawa kendaraan besar di bawah pengaruh obat-obatan,” ucapnya, Senin, 26 April 2021
Karena jika mereka mengendara dengan pengaruh obat terlarang akibatnya bisa fatal terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menurut Handoyo persoalan angkutan truk CPO ini memang harus jadi perhatian serius. Aksi ugal-ugalan di jalan umum itu tentunya sangat tidak dibenarkan karena rawan menyebabkan kecelakaan lalulintas.
“Kami mendorong agar para pengusaha angkutan yang harus aktif untuk mencegah adanya penyalahgunaan obat terlarang itu, karena kalau terjadi kecelakaan semua pihak dirugikan termasuk korban dan pemilik angkutan sendiri,” pungkasnya.
(Day/Red)
Facebook Comments