Tegas! Anggota DPRD Kotim Minta Ketegasan Pemkab Terkait 20 Persen Kewajiban Plasma Untuk Masyarakat

- Advertisement -

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta ketegasan pemerintah kabupaten terkait kewajiban perusahaan memberikan 20 persen lahan dari hak guna usaha (HGU) untuk plasma masyarakat setempat.

 

Itu ditegaskan Rimbun dalam menanggapi dari permasalahan yang terjadi antara PT Bumi Sawit Kencana (BSK) dan  warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Pasalnya saat RDP semua jawaban pihak pemerintah kabupaten tidak jelas, saya takutkan hal ini terus diputar-putar dan akhirnya tetap masyarakat yang menderita,” katanya, Selasa 27 April 2021.

Masalah ini kata dia sebenarnya dari pemerintah oleh pemerintah sehingga membingungkan pihak investor dan masyarakat.

Masyarakat transmigrasi ini sudah jelas benar, karena mereka memiliki peta dan SK dari kementerian langsung. Masalah sertifikat dan lokasinya itu urusan pemerintah.

“Namun objek yang kita bahas ini sudah jelas dan tidak main-main,” tegasnya.

Bahkan Legislator PDI Perjuangan ini mempertanyakan, bagaimana pemerintah kabupaten menyikapi masalah lahan 20 persen yang merupakan kewajiban perusahaan itu.

“Cara menyikapi dan mengeksekusinya bagaimana? Kalau tidak ada kejelasan dari pihak manajemen perusahaan, silahkanlah pemerintah kabupaten bersurat kepada pemerintah pusat dan KLHK agar perusahaan ini jangan dilayani terlebih dahulu,” ujar Rimbun.

Karena kata dia sesuai perjanjian dan kesepakatan dengan daerah belum terealisasi. Jangan hanya dibiarkan saja, khawatirnya nanti semakin lama akan semakin besar permasalahannya.

Rimbun menyebutkan, jika nanti ada kegiatan pemortalan dari warga wajar saja kalau tidak ada eksekusinya dari pemerintah.

“ Wajar jika warga melakukan pemortalan, apabila Pemkab tidak ada ketegasan,” pungkasnya.

(Dayu/Red)

Facebook Comments

BACA JUGA   DPRD Kotim Desak Inspektorat Audit PDAM Tirta Sampit
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News