Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Jakariansyah mengatakan, sudah melakukan rapat bersama sekda Kubu Raya terkait oknum Kepala Desa (Kades) Durian Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, inisial UF yang diduga terlibat mafia tanah pembuatan sertipikat palsu yang diungkap oleh Polda Kalimantan Barat.
“Kami sudah menggelar rapat bersama pak Sekda, dan hasil dari rapat tersebut masih dalam proses. Setelah hasil rapat terbit akan kita umumkan kepada publik. Dan sanksi bisa diterapkan kepada oknum Kades dari yang ringan hingga terberat,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa oknum kades inisial UF saat ini statusnya masih aktif menjadi kepala Desa Durian, dan tidak lama lagi di Desa Durian akan dilaksanakan pemilihan kepala desa. “Status UF masih aktif sebagai kepala desa, dan pada tahun 2008 memang UF yang menjabat kepala desa Durian,” kata dia.
|BACA JUGA: Tegas! Anggota DPRD Kotim Minta Ketegasan Pemkab Terkait 20 Persen Kewajiban Plasma Untuk Masyarakat
UF merupakan salah satu dari 4 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah pembuatan 147 sertipikat palsu di Desa Durian, Kecamatan Sungai, Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Usut punya usut ternyata oknum kades ini juga memiliki 32 istri dan 36 anak. Tapi istri yang tinggal bersamanya kini tinggal 2 orang. Dan yang lainnya sudah tidak hidup bersama.
“Sekarang yang masih tinggal satu rumah masih 2 orang, dan selama saya menjalani mahligai rumah tangga selalu harmonis, dan baik-baik saja,” kata UF kepada media Minggu, 25 April 2021.