Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi lagi dalam kasus dugaan korupsi usaha galian C di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bahkan rencananya mereka akan kembali memanggil pihak PT Sanmas Mekar Abadi, yang merupakan perusahaan tambang Bauksit. Pemanggilan pihak perusahaan ini merupakan panggilan sekian kalinya.
Di mana dari beberapa kali panggilan perusahaan itu memilih untuk tidak hadir tanpa alasan jelas. Sehingga jaksa terus melakukan pemanggilan.
Selain itu juga pemilik lahan yakni Maideli dan Durahim juga akan dipanggil. Di mana keduanya mengaku sebagai pemilik lahan yang kini bermasalah dengan PT Sanmas, sebagaimana terungkap dalam gugatan perdata yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Sampit.
“Kita akan layangkan panggilan kepada mereka, termasuk dua orang pemilik lahan itu (Maideli dan Durahim),” kata Ketua Tim Penyik kasus ini, Trio Andi Wijaya, Selasa, 28 April 2021.
Maideli dan Durahim sendiri memiliki lahan yang dikerjasamakan dengan pengusaha Galian C, Richard Sunaryo. Namun belakangan usaha itu terhenti setelah areal itu masuk dalam IUP tambang bauksit PT Sanmas.
Bahkan persoalan mereka ini juga tengah berproses di Pengadilan Negeri Sampit setelah Durahim dan Maideli melakukan gugatan perdata kepada PT Sanmas dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
(Dayu/Red)
Facebook Comments