DPRD Kotim Desak Pemeritah Setempat Ajukan Izin Pemberlakuan PSBB

- Advertisement -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kotim, mendesak agar pemerintah setempat segera mengajukan izin untuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya hingga saat ini angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah.

Hal ini disampakan, Parimus, anggota Komisi II DPRD Kotim, saat ini jalan satu-satu untuk mencegah bertambahnya kasus positif Covid-19 adalah melakukan pembatasan ruang gerak warga. Hal ini bisa terwujud jika Pemkab Kotim bisa segara mengajukan dan menerapkan PSBB.

“Selama ini langkah Pemkab Kotim dalam menangani penyebaran covid-19 memang sudah preventif, tapi harus lebih ekstrem lagi untuk melindungi warganya yaitu, penerapan PSBB solusi akhir dari musibah wabah yang mematikan ini,” ujar Parimus anggota DPRD dari Partai Demokrat ini, Rabu, 23 April 2020.

Parimus mengingatkan pengajuan PSSB jangan menunggu korban bertambah banyak lagi, seperti yang sudah terjadi kepada 18 tenaga medis RSUD Dr. Murjani Sampit yang belum lama ini diduga terpapar Covid-19 akibat salahnya penanganan terhadap pasien PDP yang dinyatakan positif setelah dilakukan tes dan nahasnya pasien itu meninggal dunia.

“Jika korban terus bertambah terutama dari pihak tenaga medis lalu siapa yang akan mengurusi kita masyarakat nanti, ” ujarnya.

Hal ini sudah terjadi di negara lain ketika tim medisnya sudah angkat tangan maka wabah tidak lagi bisa kendalikan, jangan sampai terjadi seperti itu di Kotim,jelas Parimus.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim ini juga mengatakan perlu adanya koordinasi aktif lintas kabupaten antara Kotim, Seruyan dan Kobar, bagaimanapun juga jarak dua kabupaten tersebut sangat dekat dengan Kotim, sehingga perlu adanya koordinasi masing-masing kabupaten untuk mengetahui lebih dalam terkait perkembangan covid-19 di dua Kabupaten tetangga itu.

BACA JUGA   RDP PT BSK dengan Masyarakat desa Sumber Makmur Ditunda, Karena BPN Tidak Hadir

“Bukannya kita mengurusi kabupaten lain, tetapi ini bicara soal penyebaran (pandemi), saat ini Kotim diapit dua kabupaten dengan status yang sama yakni zona merah covid-19, sebab itu koordinasi lintas kabupaten harus terus terjalin untuk menjaga masing-masing wilayahnya,” ungkap Parimus.

Selain itu tambah, Parimus peningkatakan terhadap jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi tujuh orang di Kotim, dirasa sudah sangat cukup untuk pemkab segera mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat, agar penanganan terhadap Covid-19 bisa lebih maksimal setidaknya untuk membatasi ruang gerak terhadap orang luar masuk kedaerah.

Untuk diketahui, penerapan PSBB diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) lalu. Secara detail, PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

(Red)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News