Seorang ustaz yang bernama Adam Ibrahim (44), akhirnya ditangkap polisi karena melakukan dan menyiarkan berita pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat.
Kamis (29/4/2021). Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar ohkan selama ini dikatakannya dibeli di salah satu komunitas hewan di sebuah toko daring.
” Tersangka Adam Ibrahim merekayasa semua dengan membeli seekor babi seharga Rp 900 ribu. Mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar, padahal tidak. Itu adalah bohong, tidak benar,” kata Imran sebagaimana dilansir dari Viva.
Imran mengatakan, pelaku itu tidak sendiri ia mengaku dibantu oleh delapan orang lainnya. Menurutnya, kedelapan orang itu kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut. Menurut Imran, komplotan itu telah merencanakan cerita soal babi ngepet itu sejak bulan maret.
Adam Ibrahim yang diduga kuat sebagai otak pelaku kini diancam dengan jeratan Pasal 14 ayat 1 dan atau Ayat 2 Udang-undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hingga 10 tahun penjara menanti tersangka.
(Dayu/Red)
Facebook Comments