Herman (39), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap Polres Barito Utara setelah diketahui menjadi bandar sabu-sabu.
Herman ditangkap di rumahnya, setelah polisi mengamankan seorang pembeli, Melki (19).
“Saat itu ditemukan satu buah plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu yang disimpan dalam dompet seberat 0,24 gram bruto di kamar pelaku beserta barang bukti lainnya,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro, melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, di Muara Teweh, Jumat (30/4/2021).
|BACA JUGA: Adam Ibrahim Diamankan Polisi, Akibat Kasus Babi Ngepet yang Direkayasanya
Herman telah dipantau aparat dalam beberapa terakhir. Petugas memonitor kediamannya di Jalan Wonorejo, hingga datangnya Melki untuk membeli barang haram tersebut, Kamis (29/4/2021) malam, polisi langsung meyakini bahwa Herman merupakan bandar sabu dan mengambil langkah penangkapan diikuti penggeledahan.
“Dua orang pelaku sudah kami amankan, salah seorang berstatus ASN,” ujar Slameto.
Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu, dua buah korek api, dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, telepon genggam merek Samsung J2 Prime warna Silver, telepon genggam merek REDMI S2 warna ungu, sendok takar sabu, sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp812.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rif/Indek News Kalteng)