Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo meminta Pemkab Kotim konsisten dan serius dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.
Hal ini juga menyusul bocornya razia yang dilaksanakan tim penertiban Pemkab Kotim sebelumnya, sehingga hasil yang dilakukan nihil.
“Penertiban itu sudah menjadi kewajiban pemerintah kabupaten. Harus konsisten. Kalau melanggar aturan harus ditertibkan,” kata Handoyo, Jumat,9 April 2021.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk tidak menertibkan penjualan minuman keras ilegal.
Apalagi, Kotawaringin Timur sudah memiliki peraturan daerah terkait minuman beralkohol. Kotawaringin Timur sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.
“Jadi tidak ada alasan untuk tidak ditertibkan,”pungkasnya.
(Red)
Facebook Comments