Kedapatan Memiliki Sabu, NA Dibekuk oleh Satresnarkoba Saat Berada di Traffic Light

- Advertisement -
Pria berinisial NA (29) kini harus mendekam di rutan Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan oleh Satresnarkoba karena kedapatan memiliki barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

NA dibekuk oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, saat berada di traffic light simpang tiga Jalan Tambun Bungai dan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kamis (29/4/2021) kemarin.

“Penangkapan NA bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas, dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan sebuah paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,34 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat (30/4/2021) pagi.

|BACA JUGA: Kejari Barut Musnahkan BB Terkait Dengan Tindak Pidana Umum

Dirinya menambahkan, tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar serta memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

“Apabila terbukti atas kepemilikan barang tersebut, NA dapat disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

(AS/Indek News Kalteng)

BACA JUGA   14 Paket Sabu Hasil Penggeledahan Satresnarkoba Polres Gumas di KPR BTN
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News