Ketua Bapemperda DPRD Kotim Mengajak Semua Pihak Peduli Sosial

- Advertisement -

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengajak semua pihak untuk menyadari pentingnya pelaksanaan program kepedulian sosial

“Itu semata bukan hanya sekadar program biasa, tetapi menjadi sebuah kewajiban yang seharusnya tidak bisa diabaikan,” kata Handoyo J Wibowo, Kamis, 21 Januari 2021.

Dia megnatakan, CSR sejatinya adalah kewajiban bukan lagi harus dipaksa-paksa, jika memang dari dunia usaha ini memiliki kepedulian dan komitmen awal kala ingin berinvestasi di daerah ini.

Untuk regulasi sendiri, tidak hanya sekadar peraturan daerah tetapi juga melalui perundang-undangan, sehingga semuanya sangat jelas.

“CSR merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang mana telah diatur pula di dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” ucap Handoyo.

Saat ini, ada lebih dari 50 perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kotim. Selain itu ada pula perusahaan tambang, kehutanan, perbankan, hiburan, perdagangan dan lainnya yang juga mempunyai kewajiban menjalankan CSR setiap tahun yang disisihkan dari keuntungan perusahaan.

Khusus untuk bidang perkebunan, menurut Handoyo, hingga kini daerah tidak diberi hak untuk mendapatkan dana hasil pajak bidang perkebunan. Padahal daerah yang merasakan dampak kurang baik dari aktivitas perusahaan perkebunan, seperti kondisi jalan yang cepat rusak akibat dilalui truk-truk komoditas kelapa sawit.

Daerah hanya mendapat pemasukan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) bangunan-bangunan yang ada di lokasi perkebunan. Itu pun dinilai tidak seberapa dibanding biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk memperbaiki kerusakan jalan.

(Red)

Facebook Comments

BACA JUGA   Ketua Damanda Kotim Angkat Bicara Soal Konflik Agraria di Kotim
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News