Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mengungkapkan adanya alih fungsi lahan di Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurutnya alih fungsi tersebut untuk perkebunan kelapa sawit. Areal sekitar 3.000 hektare ini dikuasai perorangan yang notabennya pengusaha dari luar daerah.
Dari informasi yang didapatnya awalnya lahan itu di peruntukan untuk tanam Jahe dan sejenisnya, namun seiring waktu itu ternyata belakangan ini berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit yang mana luasanya itu tidak kurang dari 3.000 hektare..
Persoalan itu ia berharap agar segera ditelusuri lebih jauh oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Apalagi lahan itu dicurigai dalam kawasan hutan produksi.
”Kami juga berharap aparat penegak hukum baik polisi maupun jaksa termasuk gakum dari KLHK untuk melihat persoalan ini, karena jangan sampai orang menggarap lahan ribuan hektare pemerintah dalam hal ini negara justru kecolongan, itu kami tidak maun”tegasnya.
Rimbun menegaskan alih fungsi itu tentunya membuat kerugian pada negara dan masyarakat sekitar. Apalagi saat ini kawasan hutan kian menipis.
Lanjut Rinbun dengan menipisnya hutan ini akan berdampak buruk bagi kehidupan dan ekosistem lingkungan jangka panjangnya.
Sejauh ini, aktivitas alih fungsi itu terus saja terjadi di lapangan. Bahkan di Kotim ini untuk perkebunan kelapa sawit tidak berizin diduga cukup banyak dan tersebar diberbagai kecamatan.
“Sebenarnya untuk sawit petani itu tidak masalah yang kita persoalkan ini areal sawit yang lahannya ribuan hekyare tetapi tidak mengantongi izin, otomatis di situ ada loss income untuk pendapatan negara,” tutupnya
Facebook Comments