Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Rusmawarni alias Mawar, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kotawaringin Timur, Senin (3/5/2021) lalu.
Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yakni empat anggota polisi, Zulkifli Hutagalung, Sahabudinnur, Rahmad Hidayat dan Arif Budi Laksono.
Sebelumnya, pada 4 Desember 2020 polisi mengamankan tersangka Habibi, Diana dan inisial AMR yang tertangkap tangan disebuah barak warna orange Jalan Penjaitan Selatan Gang Asatu Taqwa, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 15,89 gram yang dikuasai AMR.
|BACA JUGA: Fraksi PKB Optimis Cadangan Pangan di Kotim Sudah Maksimal
Sedangkan Mawar saat penangkapan ketiga orang tersebut berada diluar, yang berjarak kurang lebih 50 meter dari barak warna orange, namun nasif yang menimpa dirinya hingga dijadikan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Pengacara Kondang dari Palangka Raya Pujo Purnomo, Junaidi Akik, Andri dan Norhajiah mengatakan, dipersidangan semakin terkuak fakta yang sebenarnya. Begitu juga dengan AMR, yang lebih parah lagi penyidik sengaja membuat daptar pencarian orang (DPO), atas nama Minar alias Mimin.
Padahal keberadaannya saat itu jelas, sementara yang memasok sabu-sabu kepada Habibi adalah Minar alias Mimin. “Dipersidangan berikutnya nanti kami akan ungkapkan lagi peristiwa hukumnya secara terang benderang, sehingga akan terlihat kebenaran yang sebenar-sebenarnya,” kata Pujo Purnomo, Penasihat Hukum (PH) Rusmawarni.
“Terkait penangkapan 4 Desember 2020 yang semestinya diproses yakni, Habibi, Diana, AMR dan Mawar. Namun Diana yang jelas-jelas positif setelah di tes urin tapi tidak diproses,” ungkap Pujo Purnomo, Rabu (5/5/2021) siang, kepada IndeksNews.com.
Pantauan Indeksnews.com, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. “Saudara kenal dengan terdakwa?” tanya Ketua Majelis Hakim Ike Liduri kepada saksi. “Siap, tidak kenal yang mulia,” ujar empat saksi saat ditanya Hakim.
Adapun dalam persidangan, PH mempertanyakan kasus penangkapan Mawar kepada keempat saksi, satu diantara mereka yang bernama Arif Budi Laksono mengakui mendengar satu kali transaksi menerima uang untuk melepaskan AMR dari jeratan hukum.
“Ada transaksi nilai 100 juta?” ujar Pujo Purnomo kepada Arif Budi Laksono, saksi saya mendengar transaksi itu.
“Yang saya tanyakan uang 100 juta saja?” kata Pujo Purnomo.
“Berapa kali 100 juta,” kata Arif Budi Laksono.
“Berapa kali terjadi?” kata Pujo Purnomo.
“Satu kali,” kata Arif Budi Laksono.
“Siapa yang menerima?” kata Pujo Purnomo.
“Bukan menerima,” kata Arif Budi Laksono.
“Diluar 100 juta ada berapa kali lagi?” kata Pujo Purnomo.
“Tidak ada,” kata Arif Budi Laksono.
“Adakah tau ibunya AMR datang ke Hotel Werra untuk menyerahkan uang?” kata Pujo Purnomo.
“Tidak ada, kata Arif Budi Laksono.
Sementara saksi, Zulkifli Hutagalung, Sahabudinnur dan Rahmad Hidayat ketiga orang tersebut tidak mengakui seperti apa yang diakui Arif Budi Laksono.
(Anekaria Safari/INK)
Facebook Comments