spot_img

Raperda Tentang DAS Sedang Dibahas Untuk Disyahkan Menjadi Perda Ini Penjelasannya

- Advertisement -
Saat ini Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) telah dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kalteng dan diharapkan segera disahkan menjadi Perda.

Sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh meyakini Perda pengelolaan DAS ini akan berdampak positif bagi Kalimantan Tengah.

“Perda pengelolaan DAS merupakan regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup dan kelestatian lingkungan pada setiap DAS,” ucapnya, Senin, (10/05/21) kemarin.

BACA JUGA: DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Sosialisasikan Program PSR Secara Masif

Legislator ini mangatakan saat ia berkunjung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten beberapa waktu lalu untuk mempelajari lebih lanjut bagaimana penerapan Peraturan Daerah ini di provinsi itu ada beberapa hal positif yang didapatkan.

“Meski masih banyak persoalan yang dihadapi Provinsi Banten dalam penerapan Peraturan Daerah DAS saya rasa masih ada hal-hal positif yang kita dapatkan,” tuturnya.

Farida juga menjelaskan kehadiran Perda Pengelolaan DAS juga penting untuk pembangunan ekonomi, jika DAS rusak maka ekonomi juga akan rusak.

BACA JUGA: Minta Pemerintah Permudah Pelayanan Pembayaran Pajak

Terlebih lagi jika rusaknya ekosistem air akibat penambangan yang tidak terkendali, penggunaan mercuri dan lain-lain akan lebih memberikan dampak negatif pada DAS yang seharusnya dijaga.

“Semoga dengan adanya Peraturan Daerah ini di Kalteng bisa memberi dampak yang bagus bagi terpeliharanya lingkungan DAS termasuk memberi manfaat ekonomis bagi masyarakat sekitar, termasuk untuk provinsi secara umum,” pungkasnya.

[*to-65]

BACA JUGA: Imbau Masyarakat Dukung Kebijakan Pemerintah Untuk Kebaikan Bersama

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News