Terdakwa Rus Tolak Keterangan Saksi HBB di Persidangan

- Advertisement -
Terdakwa berinisial RUS menolak keterangan saksi HBB dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika yang digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (10/05/21) kemarin.

Dipersidangan dihadirkan dua orang saksi, yakni Ketua RT dan HBB, sedangkan HBB merupakan terdakwa juga dalam kasus tersebut.

“Keterangan di BAP polisi bahwa barang bukti (BB) jenis sabu-sabu (SS) yang diserahkan oleh AMR kepada HBB bersama susu kedelai, sedangkan dalam BAP polisi bukan susu Kedelai tapi es buah,” ujar Norhajiah penasihat hukum (PH) RUS.

BACA JUGA: Triyono Bersama Media Mendatangi Divpropam Mabes Polri Pertanyakan SP2HP2-1

Saat dipersidangan terdakwa RUS keberatan atas keterangan HBB kepada Hakim yang dinggap mengada-ada. Sebab HBB mengaku sudah 3 kali menerima sabu-sabu yang diantar oleh AMR  bersama RUS.

HBB mengatakan, di bulan Oktober 2020 satu kali AMR memberikan  sabu-sabu kepada dirinya yang diantar RUS, kemudian 2 kali RUS mengantar AMR untuk menyerahkan sabu kepadanya pada bulan Desember 2020 saat terdakwa ditangkap.

Keterangan HBB ini setelah dicecar oleh Hakim dan PH terdakwa, saksi HBB kelimpungan menjawab pertanyaan keduanya, karena saksi bersi keras bahwa yang mengantar AMR adalah RUS.

BACA JUGA: Bebaskan 2 Tersangka, Gadaikan Pasal Narkotika Rp103 Juta Korbankan Satu Tak Bersalah

“Apakah saudara saksi melihat dimana posisi RUS saat AMR menyerahkan sabu kepada saksi?,” kata Hakim dan PH.

“Tidak melihat, karena saya berada didalam barak, hanya AMR saja yang masuk menyerahkan sabu kepada saya,” kata HBB.

”Kalau saudara tidak melihat dimana posisi RUS saat itu, kenapa saksi bisa memastikan bahwa RUS yang mengantar AMR?,” kata Hakim dan PH.

BACA JUGA: Hadiri Undangan Klarifikasi Bidpropam Polda Kalteng Pelapor Minta Tangani Serius

Usai dicecar pertanyaan Hakim dan PH, saksi HBB pun akhirnya diam dan tidak bisa menjelaskan.

PH terdakwa RUS meminta kepada Hakim untuk mencatat keterangan saksi HBB dipersidangan yang berbeda dengan keterangan di BAP polisi, kemudian Hakimpun juga mengingat JPU terkait hal tersebut.

JPU dalam dakwaannya selalu menyalahkan terdakwa dan meminta PN Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa yang diduga melakukan Perbuatan,“Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perentara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram”.

BACA JUGA: Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Kasusnya…

Diketahui bahwa kasus ini hingga ke meja hijau berawal dari pihak Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, menangkap

4 orang beserta barang bukti sabu-sabu seberat 15,89 gram yang terjadi pada hari Jum’at 4 Desember 2020 lalu.

HBB, DIA (suami istri) dan AMR ditangkap di sebuah barak nomor 8 warna orange Tepatnya di Jalan D. I. Panjaitan Selatan, Gg. Asa’sutaqwa, Sampit.

BACA JUGA: SP2HP Propam Polda Kalteng, Sepertinya Ada Kejanggalan

Penangkapan ketiga orang tersebut RUS sedang berdiri didepan warung yang berjarak kurang lebih 50 meter dari barak nomor 8. kemudian RUS ditangkap, saat penangkapan RUS tidak ditemukan barang bukti ditangannya.

Namun anehnya AMR dan DIA sampai saat ini tidak dijadikan tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng, lantaran diduga kuat kelurga AMR dan DIA mampu menyogok oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng sebesar Rp103.000.000, untuk membebaskan AMR dan DIA dari jeratan hukum.

[*to-65]

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Terdakwa Rus Baru Digelar

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News