Uang 100 Juta Tidak Dijadikan Barang Bukti Dipersidangan Kasus Narkoba Terdakwa Hj Rus, Ada Apa dan Untuk Apa ?

- Advertisement -
Sidang kasus Narkoba dengan terdakwa Hj Rus alias Mawar di Pengadilan Negeri Sampit, banyak terungkap fakta, salah satunya ada uangnya 100 juta yang tidak dijadikan barang bukti. Sebagaimana diungkapkan oleh H Pujo Purnomo, menurutnya fakta-fakta persidangan terungkap oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun saksi dari kami yang meringankan.

“Fakta persidangan diungkapkan salah satu penyidik adanya uang 100 juta, tapi dipersidangan tidak ada dijadikan barang bukti,” jelasnya, Senin, 24 Mei 2021.

Menurutnya ini semakin terang benderang bahwa ada upaya penyidik untuk mengantikan dari saksi menjadi tersangka seseorang,di BAP keterangan Alya ditangkap dan ada namanya Diana istri dari  Habibi, yang setelah di tes urine dinyatakan pasitif, tapi keduanya tidak dijadikan tersangka.

“Melihat fakta-fakta ini, semakin mengungkap ada permainan, kenapa yang lain harusnya dijadikan tersangka tapi tidak dijadikan tersangka,” tukasnya.

BACA JUGA : Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Mawar, PH Hadirkan 5 Saksi Meringankan

Selain itu saat pemeriksaan saksi meringankan,  Jaksa Penuntut Umum tadi menyebutnya tidak ada uang  100 juta. Sedangkan saksi didalam persidangan sebelumnya ada penyidik menyebutkan uang 100 juta.

“Kemana uang 100 juta itu, untuk apa ? , ini tidak dijadikan barang bukti , kenapa Alya dan Diana tidak dijadikan tersangka. Padahal Aulia juga ditangkap karena dia adalah kurir serta Diana terbukti positif setelah di tes urine, akhirnya uang 100 juta ini menjadi pertanyaan,” jelasnya.

Sebelumnya didalam sidang Pengacara terdakwa terdakwa Hj Rus alias Mawar minta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk dibebaskan, pasalnya dari fakta persidangan banyak didapat keterangan saksi-saksi saat bersaksi di persidangan sampai hari ini, Senin, 24 Mei 2021.

Menurut Pengacara H Pujo Purnomo mengungkapkan, dalam surat dakwa tidak terdapat pasal 131 Undang-Undang No 35/2009 Narkotika yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana.

“ Jadi bila tidak dimuat pasal 131 Undang-Undang No 35/2009 Narkotika, Batal Demi Hukum, “ pungkas pengacara H Pujo.

(Saf/Red)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News