Triyono Tanyakan Keprofesionalan Kinerja Penyidik Paminal Polda Kalteng

- Advertisement -

Triyono (Pelapor) tanyakan keprofesionalan kinerja penyidik Paminal Polda Kalteng terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan Pungli yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimatan Tengah sampai saat ini belum ada ketegasan.

Sebabnya, Triyono sebagai pelapor mempertanyakan kasus tersebut melalui pesan WhatsaPp (WA) ke Pengamanan Internal di Lingkungan (Paminal) Mabes Polri pada 19 Mei 2021.

BACA JUGA: Uang 100 Juta Tidak Dijadikan Barang Bukti di Persidangan Kasus Narkoba Terdakwa Rusmawarni Alias Mawar Ada Apa dan Untuk Apa?

Pesan singkat Triyono kepada Paminal Mabes Polri:

“Assalamualaikum selamat pagi Pak, mau tanya SP2HP sampai sekarang belum ada perkembangan tindak lanjutnya Pak. Dari Propam Polda,?” ujar Triyono.

“Konfirmasi saja dengan beliau Pak, sudah sejauh mana progres penanganannya,” kata seorang petugas Paminal Mabes Polri kepada Triyono.

“Setelah saya menerima balasan pesan WA dari Paminal Mabes Polri, saya juga tanyakan SP2HP itu di Paminal Polda Kalteng pada hari Jum’at 21 Mei 2021 pagi, melalui pesan singkat WA. tapi tidak dibalas,” ujar Triyono.

“Sab’tu, 22 Mei 2021, saya mempertanyakan kembali SP2HP di Paminal Polda Kalteng lewat pesan WA sampai saat ini tidak dibalas,” kata Triyono ketika dikonfirmasi indeksnews.com, Selasa (25/5/2021).

Lanjut Triyono, saya sudah dua kali tanyakan SP2HP di penyidik Paminal Polda Kalteng melalui pesan singkat WA untuk mendapatkan informasi perkembangan lebih lanjut.

Saya selaku pelapor sebelumnya sudah pernah hadir diundang penyidik Paminal Polda Kalteng untuk klarifikasi, dan pihaknya meminta bukti-bukti lainnya. Itupun sudah saya berikan berupa rekaman suara.

Saya sebagai pelapor mempunyai hak untuk bisa mengetahui perkembangan tahap SP2HP berikutnya. Sebagaimana diketahui SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada pelapor yang merupakan bagian dari anggota masyarakat sampai sejauhmana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA   DPD Joman Kalteng: Praktik Mafia Hukum Harus Diberantas

Demi menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan. Pasal 11 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”) mengatur bahwa SP2HP sekurang-kurangnya memuat: pokok perkara; tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya; dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara pelapor anggota masyarakat dapat menilai kinerja kepolisian dalam menangani perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Triyono juga meminta kinerja kepolisian mengacu Perkap Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik pasal 10 huruf C yang berbunyi setiap anggota Polri wajib melayani masyarakat dengan cepat dan mudah nyaman dan transparan berdasarkan perundang-undangan berlaku, pintanya.

Selain laporan ke Divpropam Mabes Polri pada 25 Februari 2021 yang lalu, hingga kini kasusnya sudah ditangani Paminal Polda Kalteng.

Triyono pun juga telah membuat pengaduan secara tertulis kepada Presiden Republik Indonesia terkait pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan Pungli oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng. Atas terkatung-katung kasus yang dilaporkannya.

“Iya benar, saya sudah lakukan laporan tertulis kepada Presiden Republik Indonesia lewat Sekretariat Negara Republik Indonesia di Jakarta pada 22 April 2021. Saya juga membuat tembusan beberapa Menteri dan Lembaga di Jakarta untuk upaya kasus tersebut terungkap,” ujarnya.

Triyono menjelaskan, terdapat dua hal yang menjadi bahan laporan kepada Propam Polri dan pengaduan ke Presiden.

Pertama, berkaitan dengan penangkapan Rusmawarni alias Mawar terjadi pada 4 Desember 2020. Yang diduga tidak sesuai prosedur dan kode etik, hingga dijadikan tumbal oleh oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menggantikan posisi AMR yang tertangkap tangan memegang dan menguasai barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 15,89 gram.

BACA JUGA   Edarkan Sabu Pria 44 Tahun di Sampit Berhasil Ditangkap

Sedangkan Mawar pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti ditangannya dan ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kedua, membebaskan inisial AMR dengan tebusan uang 100 juta Diana dengan tebusan 3 juta yang pada saat itu keduanya ditangkap di tempat yang sama dan hari yang sama.

Habibi bersama Diana (suami istri) dan AMR ditangkap di sebuah Barak warna Orange yang beralamat di Gang, Asatu Taqwa RT/RW 051/005 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, karena ketiganya diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.

“Dengan adanya pelaporan tersebut, saya meminta keadilan hukum dapat ditegakkan bagi pencari keadilan hukum tanpa pandang bulu. Dan tindakan tegas terhadap oknum tersebut,” pungkas Triyono.

(Penulis: Anekaria Safari/INK)

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News