Hampir 100 ribu ASN/PNS misterius atau fiktif, sebagaimana hasil temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa ada 97 ribu pegawai piktif atau misterius yang terima gaji, tunjangan maupun iuran pensiun mulai tahun 2014 hingga sekarang.
Hal ini telah disampaikan MUHAMMAD GUMARANG selaku Pengamat Politik dan Kebijakan Publik kepada Media ini melalui rilisnya, Rabu (26/05/21).
Bahwa sekitar 6 tahun uang negara mengalir kepada pihak yang tidak berhak menerimanya, ditemukannya ASN/PNS fiktif tersebut terjadi pada saat terhitung pendaftaran ulang ASN pada tahun 2014 dengan sistim eletronik.
BACA JUGA : Triyono Tanyakan Keprofesionalan Kinerja Penyidik Paminal Polda Kalteng
Ini merupakan pendaftaran ulang yang kedua kalinya sejak Indonesia Merdeka, yang mana pendaftaran ulang pertama terjadi pada tahun 2002 dengan masih sistim menual, kejadian ini merupakan presiden buruk bagi Indonesia yang pertama kali terjadi.
Sungguh prihatin dan menyedihkan dijaman canggih ini malah marak dan mudahnya melakukan manipulatif database dibandingkan dengan sistim menual pada jaman dulu.
Mungkin di Negara Indonesia saja terjadi sampai sebanyak tersebut terjadinya ASN piktif. Jelas dalam hal ini Negara dirugikan triliyunan rupiah, yang kejadian manipulatifnya selama sekitar 6 tahun, hal tersebut menunjukan sebuah kelalaian besar, sangat serius dan lemahnya peran dan fungsi pengawasan.
BACA JUGA : Pengacara Minta Kepada Majelis Hakim, Terdakwa Hj Rus Untuk Dibebaskan Batal Demi Hukum
Sekarang pemerintah perlu melakukan audit investigasi atas kasus tersebut untuk menemukan daerah – daerah mana saja PNS piktif tersebut dan siapa siapa penerima gaji/tunjangan, iuran pensiun PNS piktif atau palsu tersebut serta siapa – siapa yang terlibat.
Jelas kasus ini diduga kejahatan yang dilakukan secara terencana, sistimatis dan masif karena menggunakan electronic by system. Bahkan dewan atau DPR berencana untuk membentuk pansus dalam menyikapi kasus tersebut jelas hal tersebut berdampak politis terhadap kenerja pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Timbul pertanyaan mengapa baru diketahui sekarang adanya ASN palsu selama sekitar 6 tahun? Apakah kecurangan (Fraud) tersebut tidak jalannya fungsi check in balance atau internal control.
BACA JUGA : Gedung BI Sampit Disarankan Untuk Kampus Universitas Negeri Sampit
Berdasarkan seperti fungsi dirjen anggaran, fungsi dirjen pembendaharaan, fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN), fungsi lembaga pengawasan seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan kalau didaerah fungsi Inspektorat, fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta fungsi – fungsi lainnya.
“Saya yakin tidak terlalu sulit mengungkap kasus tersebut, sepanjang adanya keseriusan dan bertindak profisional siapapun pelakunya kejahatan korupsi tersebut harus ditindak dan dihukum seberat seberatnya,” ujar Gumarang.
“Karena diduga sistimatis, terencana dan masif, sekalipun misalnya pelaku korupsi tersebut melibat orang – orang kuat di negeri ini, karena mustahil hal tersebut yang berlangsung cukup lama,” paparnya.
“Sekitar 6 tahun dan dengan jumlah yang sangat besar hampir seratus 100 ribu tanpa melibatkan orang kuat, begitu juga tidak mungin kesalahan human error ataupun kesalahan/kerusakan sistim karena data yang dipakai adalah databest sejak sistim electronic pendataan ulang tahun 2014, kecuali unsur sengaja sehingga databest tersebut sebahagian jelas dipalsukan alias misterius (Siluman),” pungkasnya.
[*to-65]
BACA JUGA : Amali Jurdil Gugat KPU dan Bawaslu Kotim ke PTUN