Seorang karyawan Developer di Sampit inisial AF, dilaporkan lagi tentang penipuan pembayaran Batako senilai puluhan juta rupiah. Yang terjadi di Jalan Tidar I nomor 6 Baamang Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jum’at (28/05/2021).
Dari hasil perkembangan penyidikan perkara penggelapan, Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan AF. Yang sebelumnya dilaporkan melakukan penipuan uang sebesar Rp3.000.000, untuk uang muka pembelian perumahan terhadap salah satu warga.
Selain menipu uang tiga juta, AF juga dilaporkan telah menggelapkan uang pengurusan syarat Asosisasi Perumnas, pembelian kusen dan kayu galam dengan total kerugian sebesar Rp26.150.000, milik Developer PT. Teratai Mas Sejahtera.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Baamang AKP. Ratno menerangkan, bahwa Kejadian perbuatan yang telah dilakukan oleh Pelaku inisial AF. selain beberapa laporan sebelumnya, tarakhir kali ini pelaku diketahui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan uang pembayaran Batako.
Kejadian tersebut berawal pelaku diperintah korban untuk mencari suplay Batako, hingga akhirnya pelaku bertemu dengan pemilik UD. Barokah. Kemudian dibuatkan surat perjanjian yang ditandatanganinya sendiri untuk Suplay Batako sebanyak 20.000 Pcs.
Sejalan waktu, selanjutnya pelaku mengajak temannya seolah-olah adalah pimpinan UD. Barokah mengajukan penagihan, dan oleh PT. Teratai Mas Sejahtera akhirnya tanpa curiga melaksanakan kewajiban pembayaran sebesar Rp36.000.000, pada (07/11/2020).
Namun terakhir diketahui ternyata orang yang di bawa pelaku untuk menerima pembayaran bukanlah pimpinan UD. Barokah yang telah mensuplay Batako.
Atas perbuatan pelaku diduga telah kembali melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 Tahun.
(*87#)