Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Kotim diduga melakukan persekongkolan jahat bersama PT. KMA beserta Badan Pengawas Koperasi Garuda Maju. Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M. Abadi, Sabtu, 29 Mei 2021.
Menurutnya dengan adanya dugaan persekongkolan jahat tersebut, mengakibatkan masyarakat desa Tangkarobah tidak mendapatkan lahan plasma. Karena dengan cara ingin mengambil alih kepengurusan koperasi karena terbukti dalam undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang seharusnya ditandatangan pengurus malah ditandatangan pengawas.
“Jadi ini sangat jelas ada upaya yang tidak baik maka hal ini sangat merugikan masyarakat desa Tangkarobah,” ucapnya.
Dijelaskannya, namun perlu pemerintah desa Tangkarobah pikirkan bahwa lahan yang seluas 1080 ha yang merupakan bagian dari kewajiban PT atas lahan plasma seluas 20 persen.
“Semuanya lahan berada dalam hukum wilayah desa Pahirangan dan lahan yang seluas 1.080 ha juga termasuk dalam program Tora berdasarkan peta indikatip Tora revisi 5 tahun 2020, dan untuk lahan yang seluas 791 ha kurang lebih 400 ha berada di wilayah hukum desa pahirangan,” jelasnya.
Ditambahkan Abadi, bahwa tokoh masyarakat desa Pahirangan dan tokoh masyarakat desa Tangkarobah sudah bersepakat akan menarik diri dari koperasi Garuda maju Bersama apabila koperasi tersebut diatur oleh pengawas dan Kepala Dinas Koperasi Kotim.
“Perlu diingat bahwa yang diperjuangkan ini adalah Koperasi Plasma yang sudah barang tentu harus memiliki lahan dan plasma ini merupakan suatu kewajiban PT,” paparnya.
Sehingga jangan mengira bahwa cara Kadis Koperasi dan Pengawas Koperasi mengambil alih kepengurusan koperasi, PT KMA bisa lepas dari tanggung jawab plasma.
“Silahkan saja mereka ambil alih kepengurusan koperasi Garuda Maju Bersama karena masyarakat desa Pahirangan dan masyarakat desa Tangkarobah telah bersepakat untuk berjuang mendapatkan lahan plasma melalui desa Pahirangan,” tukasnya.
Yang terpenting di koperasi plasma ini adalah lahan diwilayah hukum desa tersebut karena untuk koperasi tidak terlalu Sulit mau dibentuk 10 atau 20 koperasi mudah saja.
“Silahkan saja Badan Pengawas beserta Kadis Koperasi Kotim mengatur koperasi Garuda Maju Bersama namun perlu ingat bahwa sebagain besar masyarakat desa tangkarobah akan menarik diri dari koperasi Garuda Maju Bersama dan bergabung dengn desa Pahirangan,” jelasnya.
Dan untuk diketahui lahan 169 hektar temuan Pansus berada di wilayah hukum desa Pahirangan dan lahan seluas 1080 hektar juga berada di wilayah hukum desa Pahirangan. Sedangkan untuk lahan yang 791 hektar sampai saat ini masayakat desa Pahirangan belum ada melakukan penandatangan Surat Penyerahan Lahan ke Koperasi Garuda Maju Bersama.
“Atas permasalahan ini semuanya jadi sangat jelas bahwa Badan Pengawas Koperasi Garuda Maju Bersama, PT KMA dan Kadis Koperasi diduga dalang dibalik masuknya Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama,” pungkasnya.
(Red)