Presiden Harus Gunakan Kewenangannya Selesaikan Kegaduhan Perubahan Status Pegawai KPK Menjadi ASN

- Advertisement -
Presiden Joko Widodo harus gunakan kewenangannya sebagai Kepala Pemerintahan, harus melakukan sikap tegas terhadap kegaduhan dalam proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh pimpinan KPK, hasil dari assessor Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga sebanyak 75 pegawai KPK di Non aktifkan.

Padahal sebelumnya seluruh pegawai KPK menjadi pegawai, berdasarkan  hasil tes dalam  penerimaannya dan mereka dinyatakan lulus, kemudian tiba-tiba ada tes susulan berupa TWK.

BACA JUGA : Kegaduhan Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN, Tersangka dan Buronan Akan Sujud Syukur

Menurut Muhammad Gumarang selaku Pengamat Sosial Politik,”Kalau pendapat saya TWK seperti penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) pada jaman Presiden Soeharto massa orde baru dan kemudian seakan-akan TWK tersebut berlaku surut,  bisa menggugurkan hak mereka yang sudah lulus sebagai pegawai KPK, sedangkan  menurut hukum tidak dibenarkan peraturan perundang-undangan berlaku surut, karena melanggar azas/prinsif keadilan,” ujar Gumarang.

“Begitu pula tentang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru memberlakukan TWK sejak tahun 2016, sebelumnya tidak ada TWK yang ada hanya penataran P4,” katanya.

Lanjut Gumarang, Maka timbul pertanyaan bagaimana ASN sebelum tahun 2016 yang tidak ada TWK, apa harus tes susulan TWK? atau TWK tersebut hanya diperuntukan pada pegawai KPK saja? dan bagaimana pula misalnya pegawai KPK  yang berasal dari Institusi Kepolisian, Kejaksaan, BPK maupun BPKP?

BACA JUGA : Kontroversi Penanganan Kasus Korupsi Anggaran di Boven Digoel Papua, LBH Gapta Minta KPK Turunkan Tim

Sebenarnya mereka  itu tidak diragukan lagi wawasan kebangsaannya,  karena berasal dari institusi yang sangat berkaitan terhadap tugas pokoknya menjaga negara ini agar tidak menjadi runtuh.

Presiden sebagai kepala pemerintahan yang diatur dalam konstitusi undang-undang dasar 1945, pasal 4 ayat (1) jo. pasal 17 ayat (1) (2) (3) (4) jelas secara absolut mengatur tentang kewenangan presiden sebagai kepala pemeritahan.

Sehingga presiden yang mengangkat dan memberhentikan menteri dan/atau kepala lembaga non kementerian, dan semua itu adalah pembantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, dan landasan operasionalnya diatur  berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Siap Bergerak, M. Agung Pratama Terima Mandat Sebagai Ketua DPD PAMPD Provinsi Kalteng

Lembaga Kementerian dan Lembaga Non Kementerian bentukan presiden yang mengelola pemerintahan terdiri dari ASN/PNS, dimana kedudukan presiden terhadap ASN itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020,  perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017,  tentang manajemen PNS, dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa presiden sebagai Pemeggang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan ASN, yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN.

Kemudian dalam pasal 3 ayat (2) Presiden punya kewenangan mendelegasikan maksud pasal 3 ayat (1) kepada lembaga kementerian, lembaga non kementerian termasuk ke gubenur, bupati/walikota (kepala daerah).

BACA JUGA : Rusmawarni Alias Mawar Mengakui BAP Pertama Karena Tekanan dan 3 Kali Pukulan

Sekarang apa sulitnya kewenangan presiden untuk menyelesaikan kegaduhan proses perubahan status pegawai KPK menjadi ASN ini, bukan berarti presiden ikut campur terhadap tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga independen.

Kecuali misalnya presiden intervensi terhadap tugas penyidik itu baru tidak bisa, yang di intervensi itu adalah ASN, karena ASN sudah jelas bagian tanggung jawab presiden yang tak terpisahkan sebagai kepala pemerintahan dan/atau pemegang kekuasaan tertinggi  pembinaan ASN.

Ini ada pihak yang diduga melakukan manipulatif kewenangan presiden untuk memuluskan niat jahat pihak tertentu khusus koruptor, sehingga mengorbankan presiden dimata publik dan hukum.

BACA JUGA : Munas Kadin di Kendari, Kalteng Dipastikan Dukung Anin Bakrei Sebagai Ketum

Hal ini  tidak bisa dibiarkan, disarankan agar Presiden Joko Widodo jangan ragu-ragu mengambil tindakan tegas, berdasarkan kewenangan yang dimilikinya dan sesuai pula dengan pidato presiden waktu lalu terhadap proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Tidak ada yang boleh dirugikan kata presiden, ini adalah sebuah bentuk sikap tegas lugas yang profisional sebagai  seorang presiden, hanya tunggu waktu eksekusi saja lagi dari bapak presiden.

Apa lagi yang di tunggu kewenangan presiden sudah jelas, jangan sampai masalah ini berlarut-larut yang nantinya akan menambah banyak korban dan menambah masalah baru bagi republik ini.

“Sungguhlah kita sangat prihatin dengan Presiden Joko Widodo yang sangat berjiwa tulus, namun diduga ada pihak yang memanfaatkan ketulusan presiden ini dalam bersikap,” pungkasnya.

[Misnato]

BACA JUGA : Kadis Koperasi Kotim Diduga Bersekongkol Dengan PT. KMA Beserta BP Koperasi Garuda Maju Bersama

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News