Ada Pria Lain Selain Ayah Tiri Bejat Setubuhi Gadisnya 13 Tahun

- Advertisement -
Ternyata ada pria lain, selain ayah tirinya yang setubuhi  gadisnya 13 tahun yang berkebutuhan khusus di Kota Palangka Raya.

Informasinya bahwa pelaku (Ayah tiri) baru mengetahui jika ada pria lain atau temannya sendiri juga pernah setubuhi atau berhubungan badan dengan anak tirinya ini, setelah teman pelaku ini juga ditangkap.

Korban merupakan gadis belia yang juga berkebutuhan khusus. Artinya sang anak seharusnya mendapat perhatian dan pendampingan dari pelaku.

BACA JUGA   Oknum Guru SD Diduga Cabuli Belasan Siswi Berhasil Diamankan

Terungkap dua orang pelaku yang telah memaksanya melakukan hubungan badan ini, setelah korban mengaku dan bercerita hal yang sudah dialaminya.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat istrinya atau ibu kandung korban pergi ke luar rumah. Diketahui, Ayah tiri korban berinisial TN (50) dan teman ayah tiri korban berinisial NA (53).

Informasinya, korban ini disetubuhi pada 3 lokasi yang berbeda yakni di rumah, barak, dan hutan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA   Ingin Edarkan 6 Paket Sabu WA Berhasil Diringkus Polisi

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan, membenarkan hal tersebut.

“Jadi Satreskrim Polresta Palangka Raya, pada Kamis (28/7/2022) telah mengamankan seseorang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial NA,” terangnya, dikutif  dari Tribunkalteng.com.

Pelaku diamankan setelah adanya laporan pada pihak kepolisian dari ibu kandung korban yang masih berusia 13 tahun. Setelah diamankan, tersangka NA mengatakan bahwa ayah tiri pelaku pun melakukan hal yang sama pada korban.

BACA JUGA   Polri Ingatkan Untuk Waspada Terhadap Penyusup.

“Jadi kami samakan dengan keterangan korban dan benar ternyata keterangan dari teman ayah korban,” ujar Kasatreskrim.

Modus yang dilakukan oleh tersangka TN dengan cara merayu korban dan ada pengancaman terhadap korban.

“Ayah tiri korban mengancam dan melakukan hal tersebut saat istrinya tidak ada di rumah,” ungkap Kompol Ronny.

BACA JUGA   Opini: Berdayakan Anak Dayak di Bumi Kalteng, Jangan Jadi Tamu Dirumah Sendiri

Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan diborgol saat diamankan di Polresta Palangkaraya, Jumat (29/7/2022).

Sedangkan NA melancarkan aksinya dengan mengajak korban jalan-jalan dan membeli makanan. Setelah korban dibawa oleh pelaku NA, korban kemudian diajak mampir ke barak dan hutan.

Anehnya, ayah tiri korban baru mengetahui bahwa temannya juga menyetubuhi anak tersebut. Akibat perbuatan para pelaku, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka NA dan TN dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara,” tukasnya.

BACA JUGA   Sebarkan Video Mesum sang Pacar, Seorang Pria di Palangka Raya Ditangkap

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News