SAMPIT. Advokat /Penasehat Hukum PT. Karya Makmur Abadi KLH Group Yasmin SH menyebutkan apa yang dikatakan oleh anggota Komisi II DPRD Kotim tidak benar, bahwa perusahaan memiliki ijin lengkap seperti dikatanya kepada media kalteng.indeksnews.com, Rabu (10/02/021).
Menurut Advokat Pengacara Yasmin SH bahwa saya selaku pengacara PT. KMA Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ada, TDP itu dasar semua perijinan untuk mengurus ijin berikutnya.
“ Perusahaan besar sekelas PT. KMA tidak mungkinlah tidak terdaftar,” katanya.
Dijelaskan Yasmin, dulu namanya Tanda Daftar Perusahaan sekarang berubah menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB), jika beracara yang menyangkut dengan perusahaan PT. Karya Makmur Abadi selalu menyampaikan legalitas perusahaan ke Pengadilan.
“ Jadi apa yang dikatanya anggota DPRD Kotim itu tidak benar, perusahaan mempunyai legalitas yang jelas dan lengkap, nanti saat Rapat Dengar Pendapat pada hari Selasa 16 Februari 2021 di DPRD akan saya tunjukkan semua legalitasnya,” tukas Yasmin.
BACA JUGA BERITA TERKAIT: PT. Karya Makmur Abadi Diduga Tidak Terdaftar di Kemenkumham
Sebelumnya dikatakan oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi S.Pd, Selasa (09/02/2021), bahwa PT. Karya Makmur Abadi diduga tidak terdaftar di Kemenkumham.
Menurut Abadi sementara ini dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
“ Di dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT secara tegas menyatakan bahwa perjanjian pendirian PT harus dituangkan ke dalam akta otentik di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia,” jelasnya.
BACA JUGA: Legislator Desak Penegak Hukum Untuk Telisik Perizinan PT. KMA
(Red).
Facebook Comments