SAMPIT – Seorang warga bernama Agus Salim alias Arul, ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dirumahnya yang beralamat di Rt. 003 Rw. 001 Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis (10/09/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.
BACA JUGA: Agus Salim mantan Kades Parebok di tangkap Polisi.
Kapolsek Jaya Karya, Ipda Doohan Octa Prasetya mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Kemudian personil Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan.
“Setelah kami lakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti 34 bungkus plastik kecil, barang tersebut disimpan di kamar mandi dan digulungan tikar alas makan dalam satu bungkus plastik hitam di dalam lobang angin-angin kamar mandi,” kata Ipda Doohan, Jum’at (11/09/2020)
“Tersangka mengakui bahwa benar barang haram itu miliknya, kemudian tersangka beserta barang bukti kami amankan kekantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Doohan.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan BB (Barang Bukti), 34 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 11,42 gram, 1 lembar plastik warna hitam, 1 lembar tikar alas makan dengan motif huruf dan angka, 1 pak plastik klip serta 1 handphone merk VIVO warna hitam.
Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Fauzan)
Facebook Comments